RADARMAGELANG.ID, Wonosobo—Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar ribuan pil berbahaya dan psikotropika siap edar.
Tersangka berinisial AAS, 24, warga Kecamatan Wonosobo, diciduk polisi saat berada di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Selasa (14/4/2026) pukul 12.20.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 2.476 pil putih berlogo Y serta 50 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 miligram.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan mas
Baca Juga: Narkoba Sasar Pelajar via Online, Kesbangpol Wonosobo Gencar Sosialisasi
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang ked/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan 1.026 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam toples plastik putih. Selain itu, 1.450 butir lainnya sudah dikemas dalam 29 paket plastik klip siap edar.
Petugas juga menemukan 50 butir Alprazolam 1 miligram yang dikemas dalam lima papan obat.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka, sebagian lainnya diselipkan di celana yang dikenakan. Polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi obat-obatan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menegaskan, besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya secara terstruktur dan menyasar masyarakat luas.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang menyasar masyarakat luas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ribuan pil dan psikotropika itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan imbalan tertentu.
Saat ini Satresnarkoba Polres Wonosobo masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jalur distribusi obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo