Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Batasi Penggunaan HP Guru Wonosobo saat Kegiatan Belajar Mengajar

Sigit Rahmanto • Kamis, 30 April 2026 | 09:14 WIB
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memberikan penghargaan pada siswa berprestasi belum lama ini. Disdikpora akan batasi penggunaan HP guru saat kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Istimewa)
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memberikan penghargaan pada siswa berprestasi belum lama ini. Disdikpora akan batasi penggunaan HP guru saat kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Istimewa)

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Penerapan pembatasan penggunaan gawai di sekolah di Kabupaten Wonosobo tak hanya menyasar siswa. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Wonosobo juga menegaskan pengawasan serupa akan diberlakukan kepada guru saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Langkah itu menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 400.2.4/690 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak.

Aturan tersebut menjadi pijakan resmi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin dan kondusif.

Kepala Disdikpora Wonosobo Musofa menyambut positif kebijakan tersebut.

Menurut dia, selama ini sekolah maupun orang tua membutuhkan regulasi yang tegas agar penggunaan gadget anak bisa dikendalikan secara konsisten.

“Kami sangat senang dengan keluarnya surat edaran Bapak Bupati terkait pengendalian penggunaan gadget itu,” ujarnya belum lama ini.

Dia menjelaskan, aturan yang sebelumnya sudah diterapkan di sejumlah sekolah kini memiliki kekuatan hukum lebih jelas.

Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya peserta didik, pihaknya juga mulai memantau penggunaan telepon seluler oleh tenaga pendidik selama jam kerja.

Guru diminta menggunakan perangkat hanya untuk kepentingan pembelajaran.

“Kalau masih ada guru yang memanfaatkan HP tanpa digunakan untuk mendukung pembelajaran, tentu saja akan kami tegur,” tegasnya.

Disdikpora juga menyoroti kebiasaan sebagian guru yang menggunakan ponsel untuk membuat konten media sosial saat jam pelajaran.

Menurut Musofa, aktivitas tersebut tidak relevan dengan proses belajar mengajar.

“Kalau pembelajaran saya kira tidak perlu dibuat konten,” katanya.

Dia menambahkan, teknologi semestinya dimanfaatkan untuk menyiapkan materi, bahan ajar, maupun media pembelajaran, bukan sekadar dokumentasi demi kebutuhan konten digital.

“Kalau ketika anak kegiatan kemudian difoto, divideo untuk konten, saya tidak merekomendasikan sama sekali,” tandasnya.

Dalam surat edaran itu, siswa dilarang menggunakan HP selama proses pembelajaran kecuali atas instruksi guru.

Penggunaan hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin sekolah.

Selain itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan HP, menyosialisasikan aturan kepada orang tua, serta memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pembatasan HP guru #disdikpora wonosobo #kegiatan belajar mengajar #musofa