Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Ngakali Barcode, Warga Sapuran Wonosobo Timbun Pertalite, Dijual Eceran

Sigit Rahmanto • Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB
Polisi mengadakan memeriksa mobil tersangka yang dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan dari pembelian pertalite subsidi. (Istimewa)
Polisi mengadakan memeriksa mobil tersangka yang dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan dari pembelian pertalite subsidi. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Praktik akal-akalan BBM subsidi kembali terbongkar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengungkap penyalahgunaan pertalite dengan modus kendaraan bermodifikasi dan penggunaan barcode berbeda untuk mengeruk jatah subsidi.

Pelaku berinisial S, 61, warga Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, kedapatan membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara eceran di rumahnya.

Kasus ini terungkap saat Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB.

Petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim Ipda Andre Marco Julianto mencurigai mobil Daihatsu Xenia silver dengan pelat nomor tidak lengkap yang sedang mengisi BBM di SPBU.

Baca Juga: Polres Magelang Kota Amakan Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya

Petugas membuntuti kendaraan hingga tiba di rumah pelaku. Saat diperiksa, polisi menemukan modifikasi pada tangki bahan bakar yang memungkinkan penampungan melebihi kapasitas normal.

Tak hanya itu, ditemukan pula selang sepanjang sekitar dua meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki ke jerigen.

“Yang bersangkutan membeli BBM subsidi pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda. Setelah itu dipindahkan ke jerigen untuk diperjualbelikan kembali secara eceran,” ujar Ipda Andre Marco Julianto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli pertalite sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo.

Setiap transaksi senilai Rp 350 ribu atau sekitar 35 liter. Total BBM yang dikumpulkan mencapai 70 liter, kemudian dipindahkan ke tiga jerigen berkapasitas 35 liter.

Untuk memastikan jenis BBM, petugas bahkan membawa pelaku melakukan pengecekan ulang di SPBU.

Hasilnya menguatkan bahwa cairan tersebut merupakan pertalite.

Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan BBM subsidi.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan masyarakat luas. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Timbun pertalite #modifikasi tangki BBM #Polres Wonosobo