Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Jelang Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Imigrasi Wonosobo Imbau Masyarakat Segera Urus Paspor Sebelum 17 Maret 2026

Lis Retno Wibowo • Senin, 16 Maret 2026 | 14:44 WIB

Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo  akan libur selama Nyepi dan Idulfitri. Warga diimbau segera urus paspor sebelum tanggal 17 Maret 2026.
Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo akan libur selama Nyepi dan Idulfitri. Warga diimbau segera urus paspor sebelum tanggal 17 Maret 2026.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum masa libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama, layanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, akan tutup sementara mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Dan akan kembali beroperasi secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, menyampaikan imbauan ini untuk mengantisipasi keterlambatan pelayanan yang dapat memengaruhi rencana perjalanan masyarakat ke luar negeri maupun pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

“Melalui pemberitahuan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih awal memastikan dokumen keimigrasian telah selesai sebelum masa libur, sehingga tidak menghambat rencana perjalanan maupun kegiatan lainnya,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Yakni pemohon paspor yang telah melakukan proses foto dan wawancara, diharapkan segera mengambil paspor yang telah selesai sebelum tanggal 17 Maret 2026.

Sehingga tidak tertunda selama masa libur pelayanan. Karena pelayanan pengambilan paspor pada hari Sabtu dan Minggu ditiadakan.

Selain itu, masyarakat yang berada dalam keadaan mendesak, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap menerima permohonan paspor secara walk-in pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026.

Dengan kriteria pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau keluarga inti pemohon meninggal dunia atau sakit di luar negeri. Permohonan tersebut wajib disertai dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjelaskan kondisi mendesak dimaksud.

Bagi penjamin atau warga negara asing yang masa izin tinggalnya akan habis dalam rentang waktu libur, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum kantor tutup guna menghindari denda overstay.

Taufan menambahkan meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara selama masa libur, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap menyiagakan petugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian serta pelayanan darurat apabila diperlukan.

Masyarakat juga dapat terus memantau informasi terbaru melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Wonosobo. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek masa berlaku paspor maupun izin tinggalnya. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar perjalanan ibadah maupun rencana mudik Lebaran dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar,”tandasnya.

Kantor Imigrasi Wonosobo wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#libur panjang #Taufan #kantor imigrasi kelas II Non TPI wonosobo #wna #urus paspor