Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

BPJPH Jateng Temukan Produk Makanan Minuman yang Beredar di Pasar Induk Wonosobo Mayoritas Belum Bersertifikat Halal

Sigit Rahmanto • Kamis, 5 Maret 2026 | 04:27 WIB

BPJPH Jawa Tengah tengah memeriksa produk makanan minuman di Pasar Induk Wonosobo, kemarin (3/3/2026). 
BPJPH Jawa Tengah tengah memeriksa produk makanan minuman di Pasar Induk Wonosobo, kemarin (3/3/2026). 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo  — Sejumlah produk makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasar tradisional Wonosobo diketahui belum mengantongi sertifikat halal resmi. Meskipun telah memiliki izin usaha seperti PIRT dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Temuan itu mencuat dalam pengawasan yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Jawa Tengah di Pasar Induk Wonosobo. 

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Tengah, Hasti Umbul Panggudi, mengatakan kondisi tersebut perlu segera dibenahi mengingat tenggat kewajiban sertifikasi halal kian dekat.

“Per 18 Oktober 2026, semua makanan yang beredar di Indonesia sudah harus memiliki sertifikat halal,” ujar Hasti di sela pengawasan, Selasa (3/3) lalu. 

Ia menegaskan, kepemilikan PIRT maupun NIB tidak otomatis membuktikan kehalalan produk. Secara regulasi nasional, status halal hanya dapat dibuktikan melalui sertifikat halal resmi yang diterbitkan pemerintah.

Dalam pengawasan itu, mayoritas produk yang belum bersertifikat halal berasal dari sektor makanan dan minuman skala usaha mikro dan kecil. “Makanan dan minuman, jadi sudah ada PIRT-nya, sudah ada NIB-nya, tapi halal-nya belum ada,” kata dia.

Menurut Hasti, produk yang belum memiliki kepastian status halal masuk dalam kategori syubhat atau meragukan dalam perspektif hukum Islam. Selain aspek bahan baku, proses produksi dan distribusi juga menjadi bagian dari verifikasi kehalalan.

Pengawasan turut menyentuh aspek keamanan pangan. Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo melakukan uji indikasi kandungan zat berbahaya, seperti formalin.

Hasti menjelaskan, dalam prinsip hukum Islam, unsur yang membahayakan (ad-dharar) maupun menjijikkan (al-khobats) termasuk kategori yang dilarang.

Tak hanya soal ketiadaan sertifikat, BPJPH juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen halal di sejumlah produk.

“Banyak sekali sekarang sertifikat halal yang dipalsukan ataupun penambahan produk yang tidak dilaporkan ke BPJPH,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertifikat halal resmi dilengkapi kode batang (barcode) yang dapat diverifikasi secara digital melalui sistem resmi. Jika data produk tidak muncul atau tidak sesuai dengan identitas yang tertera, maka patut diduga dokumen tersebut tidak sah.

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, BPJPH membuka dua skema pengurusan sertifikat halal, yakni self declare (gratis) dan reguler (berbayar).

Skema gratis diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan batas maksimal 10 produk, sementara untuk usaha kuliner seperti warung makan, kuota dapat mencapai 30 produk.

Jika jumlah produk melebihi ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib menempuh jalur reguler melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan penunjukan penyelia halal.

Hasti menyebut, kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah masih tersedia dan diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM sebelum tenggat Oktober 2026.

Informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi BPJPH maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dan KUA terdekat. “Penyuluh juga sekarang sudah menjadi pendamping halal, jadi pelaku usaha bisa memanfaatkan pendampingan itu,” katanya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#BPJPH Jateng #sertifikasi halal #NIB #Pasar Induk Wonosobo