Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Hendak Curi Sepeda Motor di Kertek Wonosobo, Diteriaki Maling, Aksi Residivis Berakhir di Bui

Sigit Rahmanto • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:38 WIB
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara di depan Toko Deo Store, Jambusari, Kertek, Wonosobo, Selasa (3/2/2026).
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara di depan Toko Deo Store, Jambusari, Kertek, Wonosobo, Selasa (3/2/2026).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo –Pencuri sepeda motor berhasil ditangkap warga. Tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor dan residivis.

Pelaku mencuri sepeda motor di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Senin (2/2/2026). Kini tersangka diamankan di Mapolsek Kertek.

Kapolsek Kertek AKP Sutono mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30. Korban berinisial FD, 26, warga Kertek. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Beberapa saat kemudian korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal mengenakan helm dan membawa kabur sepeda motor miliknya,” katanya, Selasa(3/2/2026).

Menurut dia, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga sekitar 30 meter dari lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Kertek.

Pelaku berinisial BP, 33, warga Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke lokasi menggunakan angkutan umum.

Saat melintas di depan toko, pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi kunci tertinggal, kemudian mengambil kendaraan tersebut.

“Pelaku sempat menggunakan helm milik korban dan menggeser sepeda motor, namun aksinya diketahui sehingga diteriaki maling dan diamankan warga,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu helm. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus kunci tertinggal dan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2023.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kapolsek Kertek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. 

“Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#ditangkap #residivis #pencuri sepeda motor #polsek kertek