RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menertibkan pemanfaatan ruang di kawasan wisata Menjer.
Dari hasil identifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), tersisa 13 dari 56 pelaku usaha di kawasan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi sekaligus menekan risiko bencana.
“Dari 56 yang kami identifikasi, tersisa 13 yang sebagian atau seluruh bangunannya tidak sesuai tata ruang. Sementara sisanya berada di kawasan hortikultura yang masih memungkinkan dilakukan pembangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Nurudin menjelaskan, pembangunan di kawasan hortikultura dibatasi melalui ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB).
Maksimal 60 persen lahan boleh dibangun, sementara 40 persen wajib dibiarkan terbuka sebagai area resapan. Bahkan di beberapa zona, pembatasan diperketat hingga 50 banding 50.
“Masalah yang kami temukan, ada bangunan yang KDB-nya melebihi ketentuan. Ini yang sedang kami carikan solusi agar tidak terus menjadi polemik,” tegasnya.
Pemkab, kata Nurudin, tidak serta-merta mengambil langkah represif. Sejumlah opsi disiapkan bagi bangunan yang telanjur berdiri.
Mulai dari memperluas lahan agar rasio KDB terpenuhi, hingga membayar denda sesuai peraturan bupati tentang insentif dan disinsentif.
Terkait ketinggian bangunan, Nurudin mengakui hingga kini Wonosobo belum memiliki regulasi khusus yang mengatur batas maksimal lantai.
“Sepanjang secara teknis dan struktur dinyatakan aman oleh perencana, dan proses perizinan bangunan gedung (PBG) ditempuh, kami evaluasi dan dampingi,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aspek keselamatan tidak bisa diabaikan, mengingat Wonosobo merupakan wilayah rawan bencana. Berdasarkan peta kebencanaan, sekitar 75 persen wilayah kabupaten ini masuk kategori rawan longsor sedang.
“Longsor tidak hanya terjadi di Menjer. Hampir seluruh wilayah Wonosobo punya potensi. Karena itu, desain bangunan harus menyesuaikan karakter wilayah, baik dari sisi struktur maupun tata ruangnya,” katanya.
Ke depan, pembinaan dan penertiban tidak hanya difokuskan di Menjer, tetapi juga kawasan lain seperti Dieng yang aktivitas pembangunannya terus meningkat.
Pemkab juga akan menggencarkan sosialisasi perizinan agar masyarakat tidak lagi membangun tanpa izin.
“Jangan bangun dulu baru minta izin. Ajukan PBG sebelum membangun. Kami pastikan layanan perizinan semakin mudah diakses,” pungkas Nurudin. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo