Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pacu Pemilik Usaha Optimalkan Pajak Hotel Restoran dan Hiburan, Pemkab Bakal Beri Insentif

Sigit Rahmanto • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:45 WIB
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo bersama jajarannya.
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo bersama jajarannya.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyoroti masih rendahnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Khususnya pajak hotel restoran dan hiburan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo menegaskan perlunya optimalisasi pemungutan pajak dengan meluruskan pemahaman para pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran pajak.

Hal itu disampaikan One Andang saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026), menanggapi upaya pemaksimalan PAD yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar adalah anggapan keliru di kalangan pelaku usaha yang menilai pajak merupakan beban pemilik usaha, bukan konsumen sebagai pengguna jasa.

“Yang harus kita lakukan adalah memaksimalkan pajak, baik pajak hotel, restoran, maupun hiburan. Selama ini banyak pelaku usaha menganggap kewajiban bayar pajak itu pemilik. Padahal yang wajib membayar pajak adalah pengguna atau penikmat jasa,” tegasnya.

Ia mencontohkan mekanisme pajak hotel yang sebenarnya sudah jelas. Pajak sebesar 10 persen dibayarkan oleh tamu hotel. Sementara pihak hotel hanya bertugas memungut dan menyetorkan kepada pemerintah daerah.

“Kalau saya menginap di hotel, yang membayar pajak itu saya sebagai tamu. Manajemen hotel hanya memungutkan. Yang menikmati layanan bukan pemiliknya, tapi pengguna. Ini yang harus dipahami bersama,” jelasnya.

Andang mengakui, hingga saat ini kontribusi pajak dari sektor tersebut belum maksimal. Karena itu, Pemkab Wonosobo akan mulai mengintensifkan dan menggalakkan pemungutan pajak secara lebih serius dan terstruktur.

“Kita baru akan mengintensifkan. Selama ini memang belum maksimal, sehingga pendapatan dari sektor pajak masih rendah,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab akan mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui dua pendekatan utama. Pertama, kemudahan dalam perizinan usaha.

Kedua, peningkatan kesadaran melalui pemberian insentif, baik kepada petugas pemungut pajak maupun pelaku usaha yang patuh.

“Dari sisi perizinan akan kita bantu. Kemudian kita buka kesadaran dengan memberikan insentif. Pemilik usaha itu bukan yang menanggung pajak, mereka hanya memungut. Kalau tidak dipungut dengan benar, potensi pendapatan daerah bisa hilang,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemberian insentif juga dipertimbangkan sebagai bentuk apresiasi kepada petugas pemungut agar kinerja penagihan pajak lebih optimal dan berkelanjutan.

“Kita atur di tingkat pimpinan, kemungkinan para pemungut perlu diberi insentif. Ini penting agar pemungutan berjalan maksimal dan tidak ada kebocoran pendapatan,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Wonosobo berharap penerimaan PAD dari sektor pajak dapat meningkat dan menopang pembiayaan pembangunan daerah secara lebih mandiri. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#optimal #sekretaris daerah kabupaten wonosobo one andang wardoyo #pad #insentif #pajak hotel restoran dan hiburan