Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Desak Penegakan Hukum Lingkungan, Telaga Menjer Dinilai Terancam Pembiaran Pelanggaran

Sigit Rahmanto • Selasa, 20 Januari 2026 | 17:27 WIB
Kawasan Telaga Menjer banyak didirikan bangunan yang perizinannya belum jelas.
Kawasan Telaga Menjer banyak didirikan bangunan yang perizinannya belum jelas.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Jagad Tunas Bumi (Jatubu) Kabupaten Wonosobo secara terbuka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan pembiaran pelanggaran lingkungan di kawasan Telaga Menjer.

Aktivitas pembangunan yang dinilai tak terkendali, terutama bangunan liar dan homestay tanpa tata kelola jelas, disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa sentuhan hukum yang tegas.

Ketua Jatubu Wonosobo, Mantep Abdulgani, menilai kerusakan lingkungan di Telaga Menjer hanyalah puncak gunung es dari persoalan tata kelola kawasan hutan dan daerah tangkapan air di Wonosobo.

“Pelanggaran ini terjadi terang-terangan. Tapi sampai hari ini, saya belum pernah mendengar ada penegakan hukum yang benar-benar berujung pada vonis. Kalau terus dibiarkan, orang lain akan ikut melanggar,” tegas Mantep di sela kegiatan penanaman 10.000 pohon bersama komunitas ojek online, Senin (19/1/2026).

Ia menekankan, ketegasan hukum bukan soal mencari musuh, melainkan langkah penyelamatan lingkungan. Menurutnya, jika kerusakan terus dibiarkan, dampaknya tidak perlu menunggu puluhan tahun ke depan.

Jatubu secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada Pemkab Wonosobo untuk menertibkan bangunan liar di kawasan Telaga Menjer, khususnya yang belum mengantongi izin.

Bahkan terhadap bangunan yang telah berizin, Mantep meminta pemerintah berani melakukan evaluasi jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen nyata, pihaknya menargetkan penanaman hingga lima juta pohon dalam lima tahun ke depan.

Sementara Senior Manager Indonesia Power UP Mrica, Nasrullah mengakui bahwa degradasi lahan, erosi, dan longsor di sekitar Telaga Menjer berpotensi memperparah sedimentasi dan mengganggu operasional PLTA.

“Kalau sampai longsor, sedimentasi akan menumpuk di pintu air. Itu yang menghambat produksi listrik,” kata Nasrullah.

Ia pun menegaskan pentingnya regulasi bersama lintas pihak agar pengembangan wisata di Telaga Menjer tidak mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan dari 56 penginapan di kawasan Telaga Menjer, para pelaku usaha sudah dipanggil dan diarahkan untuk mengurus perizinan.

“Kalau dicek ke MPP, sudah banyak yang mengurus. Kemarin ada 45 pelaku usaha yang datang dan siap mengurus izin,” kata Andang.

Namun demikian, ia menegaskan tidak semua bangunan akan diberi izin. Sejumlah penginapan dipastikan tidak akan dilegalkan karena berdiri di kawasan perlindungan.

“Ada beberapa yang tidak akan saya izinkan, karena masuk kawasan perlindungan setempat. Kawasan ini berfungsi melindungi wilayah lain, seperti kawasan sepadan sungai dan danau. Itu jelas tidak boleh,” tegasnya.

Pemkab juga telah mengirimkan surat pembinaan kepada para pelaku usaha. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada iktikad mengurus izin, pemerintah akan menaikkan statusnya ke surat peringatan (SP).

“Kalau melanggar pemanfaatan ruang, izin pasti tidak keluar. Kalau tidak punya izin, maka usahanya harus dibongkar,” kata Andang.

Ia merinci sejumlah kategori pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, antara lain bangunan di kawasan lindung, melanggar sempadan telaga, serta melanggar koefisien dasar bangunan (KDB). Misalnya, di kawasan hortikultura, KDB maksimal 50 persen.

“Kalau punya tanah 1.000 meter tapi dibangun penuh 1.000 meter, itu jelas melanggar. Bangunan yang menempel di tebing juga berisiko dan pasti kena sempadan,” jelasnya.

Untuk bangunan yang sudah telanjur berdiri di zona campuran, Pemkab membuka opsi penyesuaian fungsi, bukan pembongkaran total.

“Yang di kawasan perlindungan tapi sudah ada bangunan, tidak selalu dibongkar. Bisa dialihfungsikan jadi taman atau ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan kebun. Tapi yang jelas, fungsi lindungnya harus dikembalikan,” ujarnya.

Andang mengingatkan, kerusakan lingkungan di Telaga Menjer bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi masyarakat Wonosobo secara luas.

“Kalau sampai longsor, telaga rusak, kumuh, siapa yang rugi? Masyarakat sendiri. Tinggal pilihannya, mau dibongkar sendiri, dibongkar pemerintah, atau dibongkar oleh alam,” tandasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pelanggaran lingkungan #telaga menjer #One Andang Wardoyo #indonesia power #erosi