RADARMAGELANG.ID—Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tak mendapatkan upah yang sama.
Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah menetapkan skema PPPK paruh waktu untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini berstatus honorer.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memberi status lebih jelas dan perlindungan hukum, meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN penuh waktu.
PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang.
Meskipun bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.
Baca Juga: Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng
Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025.
Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan mengikuti UMK atau pendapatan terakhir.
Sebagai acuan, berikut daftar UMK di Jawa Tengah tahun 2025 yang menjadi patokan besaran gaji PPPK paruh waktu:
Kota Semarang: Rp 3.454.827
Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136
Kabupaten Kudus: Rp 2.680.486
Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248
Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224
Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
Kabupaten Batang: Rp 2.534.383
Kota Salatiga: Rp 2.533.583
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.654
Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110
Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560
Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598
Kabupaten Klaten: Rp 2.389.823
Kota Tegal: Rp 2.376.684
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
Kabupaten Pati: Rp 2.332.350
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521
Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
Kota Magelang: Rp 2.281.230
Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.938
Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.874
Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090
Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850
Kabupaten Brebes: Rp 2.239.802
Kabupaten Blora: Rp 2.238.431
Kabupaten Rembang: Rp 2.236.169
Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.588
Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
Sementara UMP Jawa Tengah 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.
Pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat bersumber dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai keputusan instansi dan kemampuan daerah.
Jika nantinya pegawai diangkat sebagai PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK, yang mengacu pada golongan pendidikan dan masa kerja.
Baca Juga: Usia 57 Tahun, 13 Honorer Pemkab Magelang Terima SK PPPK Paruh Waktu
Dengan skema baru ini, gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah paling sedikit akan mengacu pada UMK atau pendapatan terakhir sebagai honorer.
Artinya, meskipun bekerja lebih singkat, pegawai tetap memperoleh kepastian penghasilan sesuai aturan, serta peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Wonosobo tidak memiliki upah yang sama. Karena upah mereka tergantung dari kemampuan setiap lembaga yang dinaunginya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo, Iwan Widayanto mengatakan upah PPPK berbeda setiap lembaga.
“Memang belum ada standar upah yang sama. Itu tergantung kemampuan keuangan dan sumber pembiayaan masing-masing OPD,” kata Iwan, Senin (12/1/2026) lalu. (aro)
Editor : H. Arif Riyanto