Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Sama dengan Upah Minimum Provinsi, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Wonosobo

H. Arif Riyanto • Senin, 19 Januari 2026 | 17:10 WIB
Sebanyak 1.917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh saat dilantik di Alun-alun Wonosobo, Senin (1/12/2025).
Sebanyak 1.917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh saat dilantik di Alun-alun Wonosobo, Senin (1/12/2025).

RADARMAGELANG.ID—Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tak mendapatkan upah yang sama.

Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah menetapkan skema PPPK paruh waktu untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini berstatus honorer.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memberi status lebih jelas dan perlindungan hukum, meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN penuh waktu.

PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.

Baca Juga: Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025.

Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan mengikuti UMK atau pendapatan terakhir.

Sebagai acuan, berikut daftar UMK di Jawa Tengah tahun 2025 yang menjadi patokan besaran gaji PPPK paruh waktu:

Kota Semarang: Rp 3.454.827

Kabupaten Demak: Rp 2.940.716

Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455

Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136

Kabupaten Kudus: Rp 2.680.486

Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248

Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224

Kota Pekalongan: Rp 2.545.138

Kabupaten Batang: Rp 2.534.383

Kota Salatiga: Rp 2.533.583

Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.654

Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488

Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110

Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560

Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598

Kabupaten Klaten: Rp 2.389.823

Kota Tegal: Rp 2.376.684

Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488

Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410

Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283

Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586

Kabupaten Pati: Rp 2.332.350

Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521

Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140

Kota Magelang: Rp 2.281.230

Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.938

Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.874

Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090

Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850

Kabupaten Brebes: Rp 2.239.802

Kabupaten Blora: Rp 2.238.431

Kabupaten Rembang: Rp 2.236.169

Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200

Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.588

Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475

Sementara UMP Jawa Tengah 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.

Pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat bersumber dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai keputusan instansi dan kemampuan daerah.

Jika nantinya pegawai diangkat sebagai PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK, yang mengacu pada golongan pendidikan dan masa kerja.

Baca Juga: Usia 57 Tahun, 13 Honorer Pemkab Magelang Terima SK PPPK Paruh Waktu

Dengan skema baru ini, gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah paling sedikit akan mengacu pada UMK atau pendapatan terakhir sebagai honorer.

Artinya, meskipun bekerja lebih singkat, pegawai tetap memperoleh kepastian penghasilan sesuai aturan, serta peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Wonosobo tidak memiliki upah yang sama. Karena upah mereka tergantung dari kemampuan setiap lembaga yang dinaunginya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo, Iwan Widayanto mengatakan upah PPPK berbeda setiap lembaga.

“Memang belum ada standar upah yang sama. Itu tergantung kemampuan keuangan dan sumber pembiayaan masing-masing OPD,” kata Iwan, Senin (12/1/2026) lalu. (aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#BKD Wonosobo #blud #asn #panrb #honor #gaji honorer #PPPK Paruh Waktu #upah minimum provinsi #Iwan Widayanto #upah