Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

PPPK Paruh Waktu di Wonosobo Tak Nikmati Upah yang Seragam, Besaran Tergantung Kemampuan Lembaga

Sigit Rahmanto • Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:44 WIB
ASN Kabupaten Wonosobo saat apel. Upah PPPK di Kabupaten Wonosobo berlainan setiap instansi.
ASN Kabupaten Wonosobo saat apel. Upah PPPK di Kabupaten Wonosobo berlainan setiap instansi.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Ribuan pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Wonosobo tidak memiliki upah yang sama. Karena upah mereka tergantung dari kemampuan setiap lembaga yang dinaunginya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo, Iwan Widayanto mengatakan upah PPPK berbeda setiap lembaga.

“Memang belum ada standar upah yang sama. Itu tergantung kemampuan keuangan dan sumber pembiayaan masing-masing OPD,” kata Iwan, Senin (12/1/2026) lalu. 

Ia menjelaskan, perbedaan upah terjadi karena PPPK paruh waktu tidak digaji, melainkan menerima upah.

Sehingga tidak masuk dalam nomenklatur belanja pegawai. Skema ini dipilih pemerintah pusat untuk menahan laju belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

“Kalau masuk gaji, otomatis masuk belanja pegawai. Itu yang menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Akibatnya, sumber pembayaran PPPK paruh waktu pun beragam. Sebagian dibayar melalui belanja rutin OPD, sementara lainnya bersumber dari badan layanan umum daerah (BLUD).

Seperti rumah sakit daerah. Perbedaan sumber ini berimbas langsung pada nominal upah yang diterima pegawai.

“Yang dari BLUD tentu mengikuti kemampuan BLUD. Ini yang membuat besarannya berbeda-beda,” ujarnya.

Iwan mengakui, kondisi tersebut memunculkan keluhan di lapangan. Apalagi, PPPK paruh waktu tetap mengemban kewajiban sebagai ASN, termasuk tunduk pada aturan disiplin dan target kinerja, meski hak finansialnya belum setara.

“Mereka tetap ASN, tetap punya kewajiban. Tapi memang hak yang diterima belum sama,” katanya.

Padahal berdasarkan pendataan terakhir, terdapat 1.916 orang yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.

Selain itu, BKD juga mencatat 900 hingga 1.000 tenaga lain yang tidak masuk skema tersebut dan kini bekerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing. Terutama untuk tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir.

Kelompok outsourcing ini berada di luar sistem kepegawaian ASN, dengan standar upah yang sepenuhnya bergantung pada mekanisme pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD. Dari sisi penghasilan yang diterima, baik PPPK paruh waktu dan honorer tetaplah sama.

Untuk mengatasi ketimpangan upah PPPK paruh waktu, Iwan menyebut pemerintah daerah perlu  menyusun standar satuan harga (SSH) yang secara khusus mengatur formula upah ASN paruh waktu. Namun itu perlu dibahas lintas OPD termasuk TAPD. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#blud #honor #PPPK Paruh Waktu #Iwan Widayanto #upah