RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Pemkab Wonosobo bakal menindak tegas puluhan usaha pariwisata di kawasan Telaga Menjer. Total ada 56 bangunan yang terindikasi melanggar aturan perizinan dan tata ruang.
Dari pendataan pemerintah daerah, pelanggaran bervariasi. Mulai dari belum mengajukan izin, melanggar luasan bangunan, menabrak pola ruang, hingga melanggar koefisien dasar bangunan (KDB).
“Di kawasan Menjer sendiri, sudah ada sekitar 56 bangunan. Dari hasil pendataan, ada yang sudah berizin, ada yang belum mengajukan izin.
Ada yang melanggar luasan, ada yang melanggar pola ruang, ada juga yang melanggar KDB (misalnya lahan 1.000 meter tapi dibangun seluruhnya). Itu jelas tidak benar,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, Selasa (6/1/2025).
Pemkab menilai pembinaan yang dilakukan sejak 2025 belum membuahkan hasil. Sejumlah usaha tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin lengkap.
Pemkab pun menaikkan langkah dari sekadar sosialisasi menjadi penindakan. Tim Pengendalian Tata Ruang akan bergerak dengan melibatkan lintas OPD.
“Nantinya akan kami undang melalui Tim Pengendalian Tata Ruang, yang terdiri dari DPU, Satpol PP, Pariwisata, Perkimhub, dan unsur terkait lainnya. Tahun 2025 sudah dilakukan sosialisasi dan pemanggilan, tetapi sampai 2026 belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Kepala DPUPR Wonosobo Nurudin Ardiyanto mengungkapkan, tingkat kepatuhan perizinan usaha pariwisata di Menjer masih rendah. Dari puluhan usaha yang dibina, hanya sebagian kecil yang mengurus izin.
“Hasil pembinaan pada tahun lalu usaha pariwisata di kawasan Menjer, ada 56 kegiatan usaha pariwisata di kawasan Menjer yang kita bina.
Sampai akhir tahun kemarin ternyata dari 56 itu baru 10 yang mengajukan perizinan melalui OSS,” kata Nurudin.
Menurutnya, seluruh bangunan tersebut sudah telanjur berdiri dan tetap beroperasi. Kondisi itu mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.
“Nah, maka tadi hari ini (kemarin, Red) kami, arahan dari Pak Sekda untuk mengevaluasi. Melihat kondisinya secara data, kami laporkan dan diperintahkan untuk minggu depan segera melakukan. Bukan lagi pembinaan. Ini sudah bernama pengendalian atau penindakan,” tegasnya.
Pemkab memastikan penindakan dilakukan bertahap. Sanksi administrasi berupa surat peringatan akan dilayangkan hingga tiga kali sebelum penutupan usaha dilakukan. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo