Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Rem Blong, Truk Bermuatan 38 Ton, Tabrak Sepeda Motor Hantam Tugu Perempatan Kertek Wonosobo, saat Larangan Angkutan Nataru Berlaku

Sigit Rahmanto • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:17 WIB
Polisi saat melakukan penanganan pada truk tronton yang ringsek setelah menabrak sejumlah sepeda motor dan tugu di perempan Kertek Wonosobo, Sabtu (27/12/2025).
Polisi saat melakukan penanganan pada truk tronton yang ringsek setelah menabrak sejumlah sepeda motor dan tugu di perempan Kertek Wonosobo, Sabtu (27/12/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Kecelakaan truk tronton bermuatan 38 ton keramik di Simpang Empat Kertek, Sabtu (27/12/2025) pagi, memunculkan sorotan serius terhadap kepatuhan aturan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Wonosobo–Kertek itu berlangsung saat aparat kepolisian tengah mengintensifkan pengamanan Operasi Lilin Candi 2025.

Truk tronton bernomor polisi T-9167-PO yang melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo diduga mengalami gangguan sistem pengereman hingga tak terkendali di salah satu simpang terpadat di wilayah tersebut.

Kendaraan berat itu menyerempet sepeda motor Honda Scoopy, menghantam tugu di tengah persimpangan, lalu kembali menabrak sepeda motor Yamaha Vega dan Honda Revo yang terparkir di pinggir jalan.

Lima orang dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menyedot perhatian publik lantaran truk yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan angkutan barang bertonase besar.

Padahal, pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.

Dalam SKB yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, diatur pembatasan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Salah satu poin krusialnya adalah larangan melintas bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk bermuatan bahan bangunan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, truk pengangkut keramik yang masuk kategori bahan bangunan sejatinya termasuk kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Pembatasan diberlakukan untuk menekan risiko kecelakaan di tengah lonjakan volume kendaraan masyarakat saat libur panjang.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut dan menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk mendalami faktor teknis kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan barang.

“Petugas langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa keterangan pengemudi dan saksi. Semua aspek akan kami dalami,” ujarnya.

Truk tronton telah dievakuasi dan diamankan di Unit Laka Lantas Polres Wonosobo. Sementara muatan keramik sempat dievakuasi di lokasi kejadian untuk mempercepat pemulihan arus lalu lintas.

Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh personel Pos Pengamanan Kertek yang tergabung dalam Operasi Lilin Candi 2025. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Tronton Tabrak Motor #Perempatan kertek #rem blong