Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

UMK Wonosobo 2026 Diproyeksi Naik 6,3 Persen Menjadi Rp 2,4 Juta

Sigit Rahmanto • Jumat, 19 Desember 2025 | 00:21 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fanny Muqorrobin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fanny Muqorrobin

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2026 mulai menemukan titik terang. Hasil pembahasan awal Dewan Pengupahan Kabupaten memproyeksikan UMK tahun depan berada di kisaran Rp 2,4 juta, Kamis (18/12/2025).

Angka tersebut dihitung dari formula pengupahan nasional yang mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan UMK 2026 diperkirakan mencapai 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Muqorrobin, menjelaskan penetapan UMK menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa.

Nilai alfa sendiri dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dari diskusi sementara, nilai yang berpotensi disepakati berada pada kisaran 0,7 hingga 0,8.

Dengan inflasi Wonosobo sekitar 2,4 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,1 persen, hasil simulasi menunjukkan UMK 2026 berada di kisaran Rp2,419 juta hingga Rp2,467 juta.

“UMK tahun lalu sekitar Rp 2,2 juta. Jika menggunakan rumus tersebut, maka kenaikannya sekitar 6,3 persen, sehingga UMK 2026 diperkirakan berada di angka Rp2,4 juta,” ujar Fanny.

Ia menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan aturan nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Wonosobo. “Ini bukan kebijakan lokal, tetapi sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” tegasnya.

Selain membahas angka UMK, Disnakertrans juga menyoroti persoalan pemenuhan hak-hak pekerja di Wonosobo.

Fanny menyebut struktur industri di daerah masih didominasi sektor pengolahan kayu dan usaha menengah.

Dalam praktiknya, sebagian pelaku usaha disebut belum sepenuhnya menerapkan UMK serta belum memberikan jaminan ketenagakerjaan secara optimal.

Ia juga mengungkapkan masih banyak pekerja, khususnya di sektor toko dan usaha kecil, yang menerima upah di bawah ketentuan UMK.

Menurut Fanny, seluruh pekerja tetap menjadi sasaran pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Bukan hanya menetapkan angka upah, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan,” pungkas Fanny.

Pembahasan UMK 2026 akan dilanjutkan hingga tercapai kesepakatan, sebelum hasilnya diajukan sebagai rekomendasi kepada pemerintah provinsi. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#disnakertran #UMK 2026 #dewan pengupahan kabupaten wonosobo #Fany Muqorrobin