Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sindikat Penipuan Jual Beli Emas Palsu Lintas Provinsi Dibekuk Polres Wonosobo, Beraksi Sejak 2023

Sigit Rahmanto • Kamis, 18 Desember 2025 | 02:39 WIB
Kasatreskrim Polres Wonosobo bersama jajaran menunjukkan barang bukti emas palsu.
Kasatreskrim Polres Wonosobo bersama jajaran menunjukkan barang bukti emas palsu.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Aksi sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi akhirnya terhenti di Wonosobo. Sedikitnya enam pelaku berhasil diringkus setelah berhasil menipu di 12 kota dari tiga provinsi. 

Satreskrim Polres Wonosobo membekuk enam pelaku asal Jember, Jawa Timur, yang beraksi sejak 2023 dan menyasar sejumlah kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, Rabu (17/12/2025). Ia mengungkapkan, para pelaku terakhir kali beraksi di kawasan Pasar Induk Wonosobo sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

“Dari hasil penyidikan, sindikat ini sudah berjalan sejak 2023 sampai 2025. Semua lokasi, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil kejahatan dicatat rapi dalam sebuah buku batik warna merah,” ungkap AKP Arif Kristiawan.

Berdasarkan catatan tersebut, sindikat ini tercatat beraksi di sedikitnya 12 kota pada tiga provinsi. Di Kabupaten Wonosobo sendiri, para pelaku menyasar tiga toko emas dengan total kerugian mencapai Rp 47,9 juta.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pemilik toko emas yang curiga setelah mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas. Kecurigaan itu semakin kuat setelah diketahui nota pembelian yang disertakan merupakan nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal transaksi.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang menunggu di dalam mobil di sekitar kawasan Alun-alun Wonosobo.

Keenam pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga mengungkap pembagian peran dalam sindikat tersebut. YEN, 44, diduga menjadi otak yang mengoordinasikan pengadaan dan penjualan emas sepuhan.

Ia dibantu anaknya, RAS, 25, yang bertugas membuat nota palsu. Sementara IY, 32, berperan sebagai pengemudi. T

iga pelaku lainnya, NA, 32, HDI, 40, dan SK, 35, bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menawarkan perhiasan ke toko-toko emas.

“Perhiasan sepuhan itu diperoleh dari pemasok berinisial X, warga Malang, yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” tambah AKP Arif.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buku batik warna merah, timbangan digital, sembilan gelang, dua kalung, uang tunai Rp 47,9 juta, satu unit mobil Suzuki Ertiga, hingga nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.

AKP Arif Kristiawan mengimbau para pedagang emas untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Lakukan pengecekan berlapis dan jangan mudah percaya pada nota pembelian, terutama dari luar daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#sindikat emas palsu #lintas provinsi #penipuan #Satreskrim Polres Wonosobo