Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pura-Pura Beli Ayam Potong, Sikat Dompet Pedagang Isinya Jutaan Rupiah

Lis Retno Wibowo • Rabu, 10 Desember 2025 | 00:19 WIB
Tersangka warga Sapuran ditangkap karena mencuri uang milik pedagang ayam sebanyak Rp 4,2 juta.
Tersangka warga Sapuran ditangkap karena mencuri uang milik pedagang ayam sebanyak Rp 4,2 juta.

RADARMAGELANG.ID.Wonosobo - Pedagang ayam potong di kawasan Baksoku, Ngadikusuman, Kertek, kehilangan uang hasil jualannya.

Belakangan diketahui uang tersebut diambil seorang perempuan yang berpura-pura membeli daging ayam. Aksi itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) pukul 09.00 dan baru dilaporkan empat hari kemudian.

Menurut hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kertek, pelaku datang layaknya pelanggan biasa.

Saat korban memotong dan menimbang pesanan, pelaku melihat tas cokelat milik pedagang yang tergantung dalam keadaan terbuka.

Tas itu berisi uang hasil penjualan pagi yang belum sempat disimpan. Dengan gerakan cepat, pelaku mengambil tumpukan uang di dalam tas tanpa diketahui korban.

Untuk menghilangkan kecurigaan, ia tetap membayar daging ayam yang dibelinya dan pergi seperti pelanggan pada umumnya.

Korban baru menyadari uangnya hilang setelah menghitung kembali hasil penjualan. Total kerugian mencapai Rp 4.295.000.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika korban lengah. Dari rekaman CCTV, ia memang datang dua kali, berpura-pura sebagai pembeli untuk mengalihkan perhatian,” terang Kapolsek Kertek, AKP Sutono, Selasa (9/12/2025).

Setelah melakukan pelacakan visual hingga Kalikajar dan Sapuran, identitas terduga pelaku mengerucut kepada perempuan berinisial LED, 27, warga Sapuran.

Perempuan itu diketahui pernah terlibat kasus pencurian di SPBU Sapuran pada 2018.

Petugas mendatangi rumah LED pada 26 November. Saat dimintai keterangan, LED mengakui aksinya.

Ia, menurut polisi, menggunakan uang curian untuk membayar utang, sementara sepeda motor matik hitam yang dipakainya saat beraksi sudah dijual.

LED ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pedagang ayam potong #pura-pura beli #polsek kertek