RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa seluruh pengusaha tambang ilegal wajib melakukan reklamasi atas kerusakan lahan yang selama ini ditimbulkan. Kebijakan ini menyusul semakin meluasnya kerusakan lahan akibat galian yang dilakukan secara liar.
Kebijakan ini muncul saat Sekretaris Daerah (Sekda) One Andang Wardoyo memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pertambangan di Kecamatan Kertek, Senin (1/12/2025).
Andang menegaskan kewajiban reklamasi tidak mengenal status izin. Seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi ilegal, tetap harus memulihkan lahan yang telah mereka eksploitasi.
“Selama ini kerusakan di lapangan cukup parah karena kita tidak bisa mengendalikan dengan baik. Maka dengan perizinan itu nanti akan kita kendalikan kedalaman, kemiringan, kemudian cara mereklamasi. Dan dia juga harus memberikan jaminan reklamasi kalau tidak salah,” ujar Andang.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan (baik legal maupun ilegal) yang benar-benar berhasil melaksanakan reklamasi secara tuntas. “Ya belum ada yang sukses, betul belum ada. Tapi ada upaya-upaya ke situ,” ucapnya.
Andang menegaskan kerusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan menjadi beban pemerintah daerah atau masyarakat sekitar. Pelaku tambang ilegal tetap akan dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau perusahaan itu tanggung jawab perusahaan. Ini rata-rata sekarang sudah perusahaan, berarti tanggung jawabnya perusahaan,” tegasnya.
Ia menyebut, selama bertahun-tahun aktivitas galian dibiarkan tanpa kendali sehingga meninggalkan lubang-lubang dalam dan kontur tanah yang tidak stabil. Kondisi itu meningkatkan risiko longsor, degradasi tanah, dan hilangnya area pertanian produktif.
Pemkab sudah menetapkan semua lokasi tambang dengan pemetaan wilayah, dipilah mana yang berada di zona tambang dan yang berada di luar kawasan.
Aktivitas yang berada di luar kawasan dipastikan ditutup, sementara yang berada di dalam zona akan diatur ketat kewajiban reklamasi dan pajaknya.
Pendataan ulang penting karena reklamasi hanya dapat ditegakkan jika data pelaku usaha lengkap dan jelas.
Pemkab akan memadukan pendataan izin, perpajakan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan dalam satu sistem pengawasan yang lebih ketat.
Menurut Andang, Pemkab memandang mana kerusakan lingkungan tidak bisa lagi dianggap sebagai risiko ekonomi semata.
Pemerintah akan menyeimbangkan aspek pendapatan, sosial, dan keberlanjutan ekologis.
“Kami tidak ingin ada bencana seperti yang terjadi di luar Jawa. Kita tidak hanya sekadar mengejar pendapatan, tapi mengendalikan agar kerusakannya bisa lebih ditekan,” tegasnya.
Beberapa bekas galian, lanjut Andang, sebenarnya sudah mulai direklamasi namun masih sekadar upaya awal. Tidak ada satu pun yang memenuhi standar reklamasi sesuai aturan nasional.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab berharap para pengusaha tambang tidak lagi mengabaikan tanggung jawab pemulihan.
Pemerintah memastikan penertiban akan dilakukan lebih masif, dan setiap galian yang ditinggalkan tanpa pemulihan akan dikenakan tindakan sesuai regulasi. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo