Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Potensi PAD Rp 1 Miliar Menguap, Pemkab Wonosobo Potong Jaringan Fiber Optik Tanpa Izin

Lis Retno Wibowo • Selasa, 2 Desember 2025 | 01:45 WIB
Penertiban kabel yang melintang tanpa izin di jalan Tumenggung Jogonegoro Wonosobo, Senin (1/12/2025).
Penertiban kabel yang melintang tanpa izin di jalan Tumenggung Jogonegoro Wonosobo, Senin (1/12/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Potensi pendapatan daerah (PAD) yang menguap hingga miliaran rupiah akibat maraknya tiang dan jaringan fiber optik tanpa izin membuat Pemkab Wonosobo akhirnya turun tangan.

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memotong jaringan ilegal dan memberikan ultimatum sepekan kepada seluruh perusahaan internet service provider (ISP) untuk merapikan izin maupun kewajiban sewanya.

Sidak perdana digelar Senin (1/12/2025) di jalan raya Tumenggung Jogonegoro atau tepatnya di depan kantor Dinas Kesehatan hingga Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo bersama Kepala DPUPR, Nurudin Ardianto, memimpin langsung penertiban yang disaksikan sejumlah perusahaan. Kabel-kabel yang melintang tanpa izin dipotong mandiri oleh pihak ISP di bawah pengawasan pemkab.

“Dari dua tahun terakhir, kewajiban izin, retribusi, dan sewa tanah pemerintah hampir tidak dijalankan. Potensi penghasilan yang hilang lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Sekda One Andang.

Ia menegaskan, penertiban ini bukan semata mengejar pendapatan, tetapi memastikan kepastian hukum dan ketertiban ruang kota.

Menurut Kepala DPUPR, Nurudin Ardiyanto pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi, pertemuan berkala, hingga pemasangan stiker penanda tiang berizin dan tidak berizin. Namun, tingkat kepatuhan sangat rendah.

“Kalau pelanggan telat sebulan saja internet diputus. Tapi ISP menunggak izin bertahun-tahun tetap dibiarkan. Itu tidak fair,” ujarnya.

Dari 25 perusahaan ISP yang beroperasi di Wonosobo, baru delapan yang hadir dan menunjukkan iktikad baik. Sisanya terancam sanksi pemutusan paksa jika tetap membandel.

Nurudin menegaskan seluruh tiang dan jaringan yang belum berizin akan disisir tanpa pandang bulu. Penertiban mencakup tiang sambungan hingga jaringan backbone.

“Kalau dalam satu minggu tak ada tindak lanjut, kami eksekusi. Kabel bisa kami potong, tiang kami cabut. Semua lokasi kami tindak,” ujarnya.

Nurudin memastikan jaringan pemerintah tidak terdampak. Jalur milik Dinas Kominfo telah menyelesaikan perizinan sejak tahun lalu.

Sekda Andang menyoroti dua dampak utama dari menjamurnya tiang ISP ilegal dengan menyebut dampak kerugian finansial dan rusaknya estetika kota. “Jalan di Wonosobo sempit, tiang makin banyak. Kalau tidak ditata, kota bisa seperti hutan tiang,” tandasnya.

Untuk jangka panjang, pemerintah mendorong konsep satu tiang bersama agar setiap ISP tidak memasang tiang sendiri-sendiri.

Pemkab juga kembali membuka wacana pembangunan ducting atau lorong bawah tanah sebagai jalur kabel bersama sebagai inisiatif yang sebelumnya gagal karena persoalan pendanaan.

Gerakan penertiban tidak berhenti pada sidak hari pertama. Pemerintah memastikan operasi serupa akan dilakukan di seluruh kecamatan, menyasar seluruh tiang dan kabel tanpa izin.

“Sampai semuanya tertib. Ini bukan mempersulit usaha, tapi menata ulang agar semua berjalan sesuai aturan,” imbuh Andang. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#jaringan fiber optik #sidak #pendapatan asli daerah (PAD) #ilegal #tanpa izin #Nurudin Ardiyanto #sekretaris daerah one andang wardoyo