RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersiap menghadapi gelombang regenerasi aparatur sipil negara (ASN) pada awal 2026.
Sedikitnya ada 104 ASN pada perode Januari-April akan purnabakti. Rata-rata pensiunan didominasi guru dan tenaga fungsional pelayanan dasar.
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Batas Usia Pensiun (BUP) kepada 104 ASN berlangsung di Pendopo Bupati Wonosobo, Selasa (25/11/2025). Mereka adalah ASN yang akan memasuki masa purnabakti periode TMT 1 Januari sampai 1 April 2026.
Para penerima SK terdiri atas 26 ASN di bulan Januari, 23 pada Februari, 24 di Maret, dan 31 di bulan April 2026. Mereka menjabat beragam posisi, mulai pejabat eselon III sebanyak 3 orang, eselon IV sebanyak 7 orang, jabatan fungsional tertentu (JFT) 76 orang, serta jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 18 orang.
Bupati Wonosobo Afif Nur Hidayat menyampaikan kontribusi para aparatur senior tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik di Wonosobo.
Apalagi sebagian besar merupakan tenaga fungsional, termasuk guru dan tenaga teknis yang selama ini menopang layanan langsung ke masyarakat.
Bupati menilai, perubahan struktur SDM di pemerintahan harus dijawab dengan percepatan kaderisasi dan peningkatan kompetensi generasi ASN berikutnya.
Pemkab akan menguatkan pembinaan ASN muda agar siap menggantikan peran senior. Terutama dalam jabatan yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto, menyebut masa pensiun aparatur menjadi momen evaluasi kapasitas organisasi daerah.
“Tantangan kita bukan hanya melepas, tapi memastikan transisi berjalan mulus dan tidak terjadi kekosongan kompetensi,” ujarnya.
Pemkab berharap mereka tetap menjadi mitra pembangunan di tengah masyarakat, sembari menyiapkan generasi penerus untuk menjaga kualitas pelayanan yang telah mereka bangun bertahun-tahun.
Pemkab berharap para ASN yang memasuki masa purnatugas tetap dapat berkarya dalam bentuk lain untuk keluarga dan masyarakat. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo