RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Polsek Kertek Bersama Unit Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pemerasan terhadap remaja perempuan berinisial K, 16. Kasus ini berawal dari tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial.
Kapolsek Kertek AKP Sutono menjelaskan peristiwa bermula pada 15 September 2025. Saat itu, korban K mengunggah unggahan pencarian kerja di grup Facebook Loker Magelang.
Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama Linda menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban.
Pelaku, yang saat ini diketahui berinisial W, 32, warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio berwarna silver di wilayah Magelang.
Situasi memburuk ketika tiba di Secang, Magelang. Pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman:
Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet (kalau kamu macam-macam, misal lapor polisi apa lapor warga, temanmu tidak akan selamat). Takut dengan ancaman tersebut, saksi dipaksa turun dari mobil.
Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo dan kembali mengancam sambil menodongkan pisau dengan tujuan meminta uang sambil kembali mengancam korbannya.
“Jadi pelaku kembali mengancam akan membunuh bila tidak memberi uang. Sehingga korban yang ketakutan akhirnya menghubungi keluarga untuk meminta uang Rp 500.000, seperti yang diminta oleh tersangka,” terangnya.
Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Setibanya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan meminta handphone korban.
Masih di bawah ancaman, korban menyerahkan ponselnya dan diturunkan dari mobil. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga yang mengantarkannya ke Polsek Kertek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki kejelasan identitas. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo