Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Jaringan Kabel FO Menggurita, Jadi Sampah Visual, Pemkab Wonosobo akan Tertibkan yang Tak Berizin

Sigit Rahmanto • Sabtu, 15 November 2025 | 03:42 WIB
Banyaknya kabel jaringan fiber optic tidak tertata akan ditertibkan oleh DPUPR dan Diskominfo Wonosobo.
Banyaknya kabel jaringan fiber optic tidak tertata akan ditertibkan oleh DPUPR dan Diskominfo Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Ledakan pemasangan jaringan fiber optic (FO) di Wonosobo kini berubah menjadi persoalan serius.

Kota yang seharusnya tertata justru dipenuhi tiang-tiang FO liar yang menjamur tanpa kendali, hingga menciptakan sampah visual di berbagai sudut kota.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo akhirnya bersiap mengambil langkah keras.

Pemkab menegaskan tidak lagi sekadar memberi imbauan, tetapi berjanji akan membongkar paksa tiang yang tidak segera mengurus perizinan.

Penertiban dilakukan melalui kolaborasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Operasi lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat dan menjadi bagian dari penegakan aturan sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi infrastruktur telekomunikasi.

Kepala Bidang Bina Program DPUPR Wonosobo, Dani Ardiyansyah, menyebutkan identifikasi tiang FO kini diperketat.

Setiap tiang diberi stiker penanda agar mudah diketahui statusnya. “Yang berizin kami beri stiker biru, yang belum stiker merah,” tegas Dani, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan rutin setiap triwulan bersama provider dan Diskominfo. Tiang-tiang FO dicek satu per satu. Hasilnya, disparitas jumlah tiang legal dan ilegal sangat jauh.

Hanya 242 tiang FO yang berizin, sementara ada 1000 lebih atau nyaris lima kali lipat jumlah tiang masih berdiri tanpa kepastian hukum.

Lokasi yang sudah memenuhi syarat perizinan baru tersebar di 11 ruas jalan. Seperti Jalan Manggisan, KH. Hasyim Asyari, Masjid 1, Suryohadikusumo, Mangunkusumo, Tirtoaji, Honggoderpo, hingga Ahmad Dahlan.

Di luar titik-titik itu, tiang FO tumbuh tanpa pola dan tanpa izin, memunculkan kesan kota dipenuhi tambang kabel dan besi yang berdiri sembarang.

Dani menegaskan persoalan ini bukan hanya perkara administrasi.

Tiang-tiang liar yang ditancap tanpa perencanaan dapat mengganggu keselamatan, merusak estetika ruang kota, dan bertentangan dengan tata ruang yang sudah disusun pemerintah.

“Penertiban ini juga bagian dari upaya menjaga kerapian kota dan memastikan infrastruktur telekomunikasi terbangun dengan benar,” ujarnya.

Pemkab berharap seluruh penyedia FO segera menuntaskan proses perizinan sebelum tindakan tegas dilakukan.

Jika tidak, Wonosobo berpotensi terus dipenuhi instalasi semrawut yang mengganggu wajah kota.

Sekaligus menyulitkan pemerintah dalam menata perkembangan infrastruktur digital ke depan. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#tak berizin #diskominfo #DPUPR #jaringan kabel #fiber optic