Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Warga Sapuran Ngamuk, Rusak Warung Makan Gara-gara Minta Makan Gratis Tak Dilayan

Sigit Rahmanto • Kamis, 13 November 2025 | 03:02 WIB
Tersangka yang merusak warung makan di Sapuran ditangkap polisi.
Tersangka yang merusak warung makan di Sapuran ditangkap polisi.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo- Gara-gara tidak dilayani saat meminta makanan gratis, seorang pria di Kecamatan Sapuran, Wonosobo, mengamuk.

Lantas merusak warung makan menggunakan parang. Akibat aksi nekat itu, pelaku berinisial K, 47, kini harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menjelaskan, aksi perusakan terjadi pada Minggu (19/10/2025) pukul 00.05 di sebuah warung lamongan di area Terminal Sapuran.

Saat itu, pelaku datang sambil membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah etalase kaca hingga pecah berantakan.

“Pecahan kaca sempat mengenai salah satu karyawan dan menyebabkan luka ringan,” terang Suryanto saat konferensi pers di Mapolsek Sapuran, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga setempat itu kerap datang ke warung selama sepekan berturut-turut untuk meminta makanan gratis.

Bahkan, ia sering membentak karyawan dan membuat pengunjung tidak nyaman. 

“Pemilik warung sempat menegur secara baik-baik, tapi justru dibalas dengan amukan. Pelaku datang lagi sambil membawa parang dan merusak fasilitas warung,” jelasnya.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Sapuran. Unit Reskrim bersama Tim Resmob Polres Wonosobo segera bergerak. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap sehari kemudian, Senin (20/10/2025), saat hendak mengisi bensin di SPBU Kalikajar.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan parang yang digunakan untuk merusak etalase.

Barang bukti berupa sebilah parang dan pecahan kaca telah diamankan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas kapolsek. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#ditangkap polisi #Polsek Sapuran #ngamuk