Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Rencana Pembangunan 24 Villa Premium Milik Vicky Prasetyo di Telaga Menjer Wonosobo Belum Diketahui Dinas Perizinan

Lis Retno Wibowo • Kamis, 6 November 2025 | 22:13 WIB
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo belum menerima informasi adanya calon investor villa di Telaga Menjer
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo belum menerima informasi adanya calon investor villa di Telaga Menjer

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo memastikan hingga kini belum ada izin maupun komunikasi resmi terkait rencana pembangunan 24 villa premium yang dikabarkan milik artis Vicky Prasetyo di kawasan Telaga Menjer, Kecamatan Garung.

Kepala DPMPTSP Wonosobo Retno Eko Syafariati menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin, permohonan pendampingan, ataupun kunjungan dari pihak investor yang disebut-sebut akan mengembangkan kawasan wisata tersebut.

“Sampai sekarang kami belum pernah menerima tamu atau berkas pengajuan izin atas nama Vicky Prasetyo maupun pihak lain yang terkait dengan rencana pembangunan villa di Telaga Menjer,” kata Retno saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan usaha termasuk pembangunan villa wajib melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Proses perizinan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) yang memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara mandiri.

“Setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan kegiatan usahanya melalui akun OSS. Bisa dilakukan secara mandiri, cukup pakai gawai Android dan alamat email. Kalau butuh pendampingan, bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Semua layanan di MPP gratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme mandiri tersebut memang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tanpa harus selalu datang ke kantor pemerintahan.

“Kalau mau mengajukan izin tanpa didampingi juga bisa. Sistem OSS sudah terintegrasi penuh. Tapi kalau ingin memastikan kelengkapan persyaratan atau konsultasi, kami siap membantu di MPP,” ujarnya.

Retno menegaskan, DPMPTSP membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang ingin masuk ke Wonosobo, selama tetap mematuhi regulasi dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami sangat terbuka. Silakan datang, berkonsultasi, atau langsung ajukan izin. Prinsipnya, kami siap mendampingi karena kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam OSS, kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko — rendah, menengah, hingga tinggi.

Semakin besar skala usaha dan dampaknya terhadap lingkungan, izin yang diperlukan akan semakin kompleks dan melibatkan instansi yang lebih tinggi.

“Kalau risikonya tinggi bisa sampai kewenangan menteri. Kalau menengah di provinsi, dan kalau rendah biasanya cukup di tingkat kabupaten. Semua sudah diatur dalam sistem OSS,” imbuhnya.

Selain izin utama, investor juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis seperti izin lingkungan (amdal atau UKL-UPL), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan kesesuaian tata ruang (SLTR).

Proses ini melibatkan koordinasi antar-OPD seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pariwisata.

“Biasanya kami fasilitasi pertemuan lintas OPD untuk menilai grand design pembangunan. Dari situ dikaji kelayakan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga kesiapan infrastruktur,” kata Retno.

Retno menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya tanda-tanda persiapan pembangunan di lapangan. “Kalau yang beredar di media sosial itu masih sebatas kabar. Belum ada kegiatan fisik atau tahapan perizinan yang masuk ke sistem kami,” ujarnya.

Meski begitu, DPMPTSP memastikan siap memfasilitasi jika rencana tersebut benar-benar akan direalisasikan.

“Kami siap mendampingi bila nanti ada pengajuan resmi. Prinsipnya, kami mendukung investasi yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat, tapi semua harus sesuai aturan dan memperhatikan faktor risiko,” pungkas Retno.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo, Hapipi, juga memastikan pihaknya belum pernah diajak berkoordinasi terkait rencana pembangunan tersebut.

“Sampai sekarang belum pernah ada komunikasi, baik secara resmi maupun informal, dengan kami di bidang destinasi. Kami juga belum pernah diajak membahas atau dimintai pandangan soal rencana pembangunan 24 villa itu,” ujarnya.

Hapipi menambahkan, jika benar akan ada pengembangan kawasan wisata baru di sekitar Telaga Menjer, semestinya ada pembahasan bersama antar-instansi terkait agar arah pengembangannya tetap sejalan dengan rencana induk pariwisata daerah.

“Kami tentu sangat mendukung setiap upaya pengembangan destinasi wisata, asal sesuai dengan tata ruang, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak merusak potensi alam yang sudah ada,” ucapnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#vicky prasetyo #telaga menjer #investasi #Retno Eko Syafariati #investor #oss