Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Piutang Capai Rp 11 Miliar, Pemkab Wonosobo Hapus Denda PBB

Sigit Rahmanto • Senin, 6 Oktober 2025 | 23:05 WIB
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat beberapa waktu lalu memberikan bonus bagi desa yang telah dinyatakan lunas dalam menyelesaikan PBB.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat beberapa waktu lalu memberikan bonus bagi desa yang telah dinyatakan lunas dalam menyelesaikan PBB.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui keputusan Bupati Nomor 365 Tahun 2024, pemerintah membebaskan sanksi administrasi berupa denda PBB terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, Agus Hermawan, menyebut kebijakan tersebut diambil karena piutang PBB masih cukup tinggi. Yakni mencapai hampir Rp11 miliar sejak pelimpahan kewenangan dari Kementerian Keuangan tahun 2013.

“Harapannya, ketika denda dihapuskan, masyarakat cukup membayar pokoknya saja. Jadi, wajib pajak yang menunggak sejak 2013 sampai 2024 tidak perlu membayar denda, cukup pokok PBB-nya,” ujar Agus, kemarin (6/10/2025).

Agus menjelaskan, piutang PBB Kabupaten Wonosobo sudah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemerintah sempat menghapuskan piutang lama sebelum tahun 2013 karena banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Namun, pasca pelimpahan pengelolaan PBB ke daerah, tunggakan baru kembali menumpuk.

“Dari tahun 2013 sampai 2024 piutang mencapai Rp11 miliar. Karena itu, Pemkab melalui keputusan bupati berinisiatif memberikan keringanan denda sebagai langkah percepatan penyelesaian piutang,” jelasnya.

Agus menambahkan, ketentuan denda kini juga lebih ringan dibanding sebelumnya. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025, pengenaan denda kini hanya 1 persen per bulan dengan batas maksimal 24 bulan, atau setara maksimal 24 persen.

“Dulu sebelum 2024 dendanya 2 persen per bulan maksimal 15 bulan, artinya bisa mencapai 30 persen. Sekarang lebih ringan,” katanya.

Meski begitu, Agus mengakui tingkat kesadaran masyarakat membayar PBB masih rendah.

Salah satu penyebabnya, banyak warga yang tidak memperbarui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setelah terjadi peralihan hak tanah.

“Misalnya seseorang membeli tanah, tapi SPPT-nya masih atas nama pemilik lama. Karena merasa bukan kewajibannya, akhirnya tidak dibayar. Selain itu, ada juga perbedaan luas tanah di sertifikat dengan data SPPT yang membuat warga keberatan,” paparnya.

Menurutnya, dengan kebijakan penghapusan denda terbukti mulai berdampak. Agus mencatat, hingga 4 Oktober 2025, realisasi pembayaran piutang mencapai sekitar Rp 970 juta, meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya sekitar Rp 560 juta.

“Mudah-mudahan sampai akhir Desember, total piutang yang terbayar bisa lebih dari Rp 1 miliar,” harapnya. 

Untuk tahun anggaran 2025, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp 29,25 miliar, dengan realisasi hingga awal Oktober sudah mencapai Rp 26,07 miliar atau 89 persen.

Meski begitu, jumlah desa dan kelurahan yang sudah lunas PBB menurun dibanding tahun lalu, dari 118 menjadi 106 desa.

“Masyarakat masih berpikir PBB tidak berdampak langsung bagi mereka, padahal PBB adalah salah satu penopang PAD terbesar selain opsen,” imbuhnya.

Program penghapusan denda ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan sejak Agus menjabat pada 2022.

Agus juga memastikan, tidak akan ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga 2026. Penyesuaian baru akan dilakukan paling cepat pada 2027 sesuai siklus tiga tahunan.

“Kalaupun nanti ada penyesuaian, hanya untuk titik-titik tertentu yang perkembangan ekonominya signifikan, seperti kawasan perumahan baru,” ujarnya.

Agus menegaskan, inti dari program penghapusan denda ini adalah untuk menyelesaikan piutang PBB periode 2013–2024.

Juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi juga hak, karena hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan.

“Denda otomatis dihapus hingga 31 Desember. Setelah itu, sistem akan kembali normal. Tidak ada subsidi atau insentif lain. Namun, ketika piutang dibayarkan, otomatis menambah realisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Keringanan #pbb #BPPKAD #tunggakan pajak