Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Ratusan Warga Jambusari Gruduk Kejaksaan, Desak Tersangka Iwan, Pembacok Anggota TNI Dihukum Mati

Lis Retno Wibowo • Senin, 22 September 2025 | 21:24 WIB
Warga Jambusari Kertek Wonosobo menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, Senin (22/9/2025).
Warga Jambusari Kertek Wonosobo menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, Senin (22/9/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Kasus yang menyangkut pembunuhan anggota TNI, Serda RS oleh terdakwa Iwan terus berlanjut.

Kali ini, ratusan warga dari Desa Jambusari, Kecamatan Kertek menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Senin (22/9/2025).

Mereka menuntut agar proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan dan Iwan dijatuhi hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Koordinator aksi masyarakat Sijambu, Ruli Hairul Anas menegaskan aksi tersebut dilakukan secara damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Menurutnya, kedatangan massa merupakan bentuk pengawalan agar perkara tidak berlarut-larut. 

“Tuntutan kami sudah kami sampaikan langsung ke jaksa. Pertama, agar berkas segera dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, tidak ada ruang sedikit pun bagi tersangka untuk membela diri, karena tuntutan kami jelas, hukuman mati,” tegas Ruli.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, aksi serupa siap dilakukan kembali jika perkara dianggap lamban.

“Setiap hari kami berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Kami ingin memastikan tidak ada yang memperlambat kasus ini.

Iwan residivis, sering meresahkan, dan kali ini membunuh saudara kami, Wawan, seorang prajurit TNI. Itu alasan mengapa kami menuntut hukuman mati,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pasi Intel Kejari Wonosobo Djoko Tri A menyatakan pihaknya berkomitmen mempercepat proses hukum.

Berkas perkara yang disangkakan kepada Iwan dengan Pasal 340 dan 338 KUHP saat ini sedang diteliti, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

“Kami diberi waktu maksimal 14 hari untuk penelitian berkas. Namun, kami berupaya minggu ini sudah bisa tuntas dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dukungan masyarakat justru menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih cepat,” jelasnya.

Djoko menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Semarang. Sementara, terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya seorang perempuan, berkasnya belum masuk ke kejaksaan.

“Untuk sementara, berkas yang kami terima baru satu tersangka, yaitu Iwan. Jika sudah lengkap, kami akan sampaikan secara resmi,” tandasnya.

Aksi warga Jambusari ini menambah tekanan publik agar kasus pembunuhan sadis di Kafe Shaka Jolontoro Sapuran tersebut segera disidangkan.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal hingga majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati bagi Iwan. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#anggota tni #Serda Rohman #kodim 0707 wonosobo #Jolontoro #Kafe Shaka