Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Tiga Kali Jadi Lokasi Kejadian Kriminal, Kafe Shaka Baru Ditutup Pemkab Wonosobo

Sigit Rahmanto • Kamis, 18 September 2025 | 00:36 WIB
Warga ketika mengamuk di Kafe Shaka di Jolontoro Sapuran, membakar ban.
Warga ketika mengamuk di Kafe Shaka di Jolontoro Sapuran, membakar ban.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup Kafe Shaka.

Keputusan ini baru diambil setelah seorang anggota TNI meregangkan nyawa dilokasi itu. Padahal peristiwa kriminal serius telah terjadi beberapa kali selama satu tahun terakhir. 

Dari catatan wartawan, sedikitnya tiga kasus kriminal serius terjadi di kafe Shaka di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.

Kasus pertama terjadi pada November 2024, ketika seorang karyawan swasta, Hudy Pangestu, 25, ditusuk dengan pisau lipat oleh warga Sapuran bernama Suroso alias Sisu, 44.

Setelah buron lima bulan, Suroso akhirnya ditangkap dan dijerat UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Tajam.

Empat bulan berselang, pada April 2025, seorang pelajar SMA menjadi korban penembakan air soft gun oleh Triyono alias Bejo, 42.

Peluru itu mengenai pinggang korban hingga lebam, sementara pelaku kabur ke Purworejo sebelum akhirnya ditangkap sehari kemudian.

Puncaknya terjadi pada 14 September 2025. Serda Rahman Setyawan, 41, anggota Kodim 0707/Wonosobo, tewas dibacok dengan golok ketika mencoba melerai keributan di ruang karaoke.

Insiden itu memicu kemarahan publik, sekaligus membuat aparat keamanan dan pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan proses hukum masih berjalan. “Kasus ini akan kami ungkap tuntas,” tegasnya. Jenazah Rahman dimakamkan secara militer di TPU Kertek, Wonosobo.

Di sisi lain, Satpol PP Wonosobo menemukan bahwa usaha milik Eko Adi Kustiantoro tersebut juga menyalahi aturan perizinan. Izin yang terbit melalui OSS adalah untuk pondok wisata, tetapi dijalankan sebagai kafe dan karaoke. Lokasi usaha pun berdiri di atas lahan baku sawah (LBS) yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” ujar Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, Selasa (16/9/2025). 

Menurutnya, aduan warga tentang aktivitas kafe sebenarnya sudah muncul sejak 2024, namun tidak ditindaklanjuti karena pengelola tetap bersikeras membuka usaha dengan dalih pondok wisata.

Pemkab Wonosobo menegaskan, jika pengelola ingin kembali berusaha, maka seluruh dokumen perizinan harus dilengkapi sesuai ketentuan. Jika tidak, Satpol PP siap melakukan penertiban lanjutan. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#anggota tni #Sapuran #Serda Rohman #Ditusuk Pisau #kodim 0707 wonosobo #dudi wardoyo #Jolontoro #Kafe Shaka