Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Garung Ditangkap di Pasar Kertek Wonosobo, Sempat Kabur Diteriaki Maling

Lis Retno Wibowo • Jumat, 12 September 2025 | 21:55 WIB
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan bersama jajaran ketika jumpa pers.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan bersama jajaran ketika jumpa pers.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Aksi nekat SU, 47, warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap warga saat berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Kertek. 

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan salah satu pedagang pasar bernama Tuminah. Ia sudah beberapa kali mendapati uang yang diduga palsu dari hasil berjualan.

“Korban merasa curiga karena saat menghitung hasil jualan sering ada lembaran yang mencurigakan,” terangnya.

Pada Kamis (4/9/2025) lalu, sekitar pukul 06.30, SU datang membeli dua liter minyak goreng seharga Rp 35 ribu. Ia menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu. Merasa aneh dengan tekstur dan bentuk uang tersebut, korban langsung menagih ganti rugi atas kerugian sebelumnya yang ditaksir Rp 100 ribu.

Pelaku mengaku sudah dua kali berbelanja di kios Tuminah dengan uang serupa. Ia juga sempat berjanji mengganti kerugian korban dengan mengambil uang di rumah.

Namun, saat diberi kesempatan, SU malah berusaha melarikan diri. “Korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga. Pelaku dikejar ramai-ramai lalu ditangkap,” ujar kapolres.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan SU ke Polsek Kertek. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 31 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, tiga lembar pecahan Rp 20 ribu, 10 lembar Rp 10 ribu, lima lembar Rp 5 ribu, dua lembar Rp 2 ribu, dan empat lembar Rp 1 ribu.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah helm, jaket hitam, karung putih, dan kantong plastik hitam.

“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami dalami apakah ada jaringan lain di balik peredaran uang palsu tersebut,” kata Kasim.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#upal #AKBP M Kasim Akbar Bantilan #belanja #Pasar Kertek #uang palsu