RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Polres Wonosobo berhasil menangkap perampok toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pelaku adalah Jaelani alias Erwin, pria asal Sleman, Jogjakarta ini mencoba merampok karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan.
Namun, aksi kriminal yang dijalankan pada Minggu (24/8/2025) itu gagal total setelah korban berteriak hingga membuat pelaku panik melarikan diri.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, mengatakan, motif pelaku murni karena terdesak masalah ekonomi.
“Pelaku mengaku butuh uang untuk persiapan menikah. Ia membawa pisau dapur, masker hitam, dan sarung tangan, lalu mencari sasaran hingga akhirnya memilih toko kosmetik yang sepi,” jelasnya saat pers rilis di mapolres setempat, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksinya pukul 14.40, Jaelani masuk ke toko dan mengancam penjaga, Ning Ruwiyati, dengan pisau. Ia memaksa korban menyerahkan kalung emas yang dikenakan.
Namun, korban menolak dan bahkan mengatakan kalung tersebut imitasi. Pelaku tak percaya, lalu mencoba merampas kalung sambil menekan ujung pisau ke leher korban.
Suasana tegang itu justru berubah setelah korban melempar kalung dan berteriak memanggil suaminya.
Panik mendengar teriakan, pelaku langsung kabur tanpa hasil. Dalam pelarian, ia sempat membuang sarung tangan ke Sungai Serayu untuk menghilangkan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyebut Tim Resmob segera melakukan penyelidikan setelah laporan masuk. Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, identitas pelaku berhasil terungkap.
“Hari itu juga tersangka kami tangkap di rumah calon istrinya di Banjarnegara tanpa perlawanan,” bebernya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, motor Suzuki Nex warna silver, masker hitam, pakaian, hingga helm yang digunakan saat beraksi.
Atas tindakannya, Jaelani dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman enam tahun penjara menantinya.
“Apapun alasan pelaku, tindak kriminal tetap merugikan orang lain. Kami imbau masyarakat selalu waspada, terutama bagi pemilik toko yang berada di lokasi sepi,” tegas Kapolres. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo