Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sesuaikan dengan Regulasi Baru, Tarif Retribusi Puskesmas di Wonosobo Bakal Berubah

Sigit Rahmanto • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo Jaelan
Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo Jaelan

RADARMAGELANG.ID,Wonosobo– Pemerintah Kabupaten Wonosobo  berencana menetapkan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyesuaian tarif secara umum yang mencapai 50 persen di setiap item jasa pelayanan.

Seperti pada layanan rawat jalan di puskesmas. Misalnya, yang semula hanya Rp 10.000, dinaikkan menjadi Rp 15.000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo, Jaelan Sulat, menjelaskan penyesuaian ini menjadi tindak lanjut atas regulasi baru yang sudah disahkan. Namun, penerapan di lapangan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Beberapa puskesmas, kata dia, bahkan sudah mulai menyiapkan langkah teknis terkait aturan tersebut. Meski begitu, Dinas Kesehatan menekankan agar kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati.

Sosialisasi kepada masyarakat akan digelar terlebih dahulu melalui forum konsultasi publik, sehingga respon warga bisa diketahui sebelum kenaikan tarif benar-benar diberlakukan.

“Ini sesuai dengan Perda 8/2025, memang ada penyesuaian tarif rawat jalan puskesmas dari Rp10.000 menjadi Rp15.000,” kata Jaelan dalam, Jumat (29/8).

Ia menambahkan, sejumlah puskesmas sudah bersurat maupun menyampaikan informasi terkait penerapan tarif baru melalui media. Bahkan, ada yang berencana memberlakukan kenaikan mulai 1 September.

Namun, Dinas Kesehatan menegaskan agar seluruh puskesmas menunggu arahan resmi dari pemerintah daerah sebelum pelaksanaan.

Terlebih, dalam forum komunikasi internal, Jaelan sudah menyampaikan agar kepala puskesmas se-Kabupaten Wonosobo menunda penerapan kenaikan tarif.

Menurutnya, langkah itu penting supaya kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Biaya Operasonal Tinggi, Pemkab Wonosobo Bakal Naikkan Tarif Retribusi Pasar

“Yang dilakukan adalah sosialisasi melalui forum konsultasi publik. Jadi nanti, walaupun forum konsultasi publik harus dilakukan dulu sebelum penerapan perda. Ya, tapi kita ingin ini tetap hati-hati, jangan sampai nanti jadi tidak kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaelan menjelaskan mayoritas warga Wonosobo, sekitar 98 persen, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, penyesuaian tarif tidak akan berdampak langsung kepada mereka karena biaya rawat jalan tetap ditanggung BPJS.

Namun, bagi pasien umum yang belum ter-cover BPJS, kenaikan ini bisa saja mengejutkan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan mendorong puskesmas untuk menggelar forum konsultasi publik di September.

Salah satunya Puskesmas Kertek 1 yang akan mengundang masyarakat pada Senin pekan depan.

Dari forum-forum itu, pemerintah bisa menilai apakah kebijakan ini diterima dengan baik atau menimbulkan keberatan.

“Meskipun kenaikan itu sebenarnya, sebagian besar warga kita kan 98 persen sudah peserta BPJS. Otomatis itu sudah ditanggung oleh BPJS.

Tapi tetap ada warga yang belum ter-cover BPJS, berarti dia pasien umum. Nah, nanti khawatirnya itu mengagetkan kalau naik dari Rp10.000 jadi Rp15.000,” kata Jaelan.

Ia mengakui, kenaikan tarif hingga 50 persen memang cukup signifikan. Namun, menurutnya, tarif lama sudah berjalan cukup lama tanpa ada penyesuaian.

Sementara itu, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah kondisi keuangan yang terbatas. Meski begitu, Jaelan menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam melaksanakan aturan ini.

Ia menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah maupun Kepala BPPKD untuk menunda penerapan tarif hingga masyarakat benar-benar siap.

“Saya minta dipending. Saya sudah konsultasi dengan Pak Sekda. Saya sudah konsultasi dengan Pak Kepala BPPKD, semuanya. Menunggu instruksi. Jadi harapannya nanti bisa diterima dan nyaman semuanya,” pungkasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#jaelan #Kepala Dinas Kesehatan #kenaikan tarif #wonosobo #retribusi puskesmas