RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Seorang pengemudi ojek mobil online berinisial M, 37, warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, diciduk polisi. Pelaku tepergok main judi online di kawasan Taman Wisata Mendolo.
Penangkapan dilakukan saat jajaran Polres Wonosobo tengah mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang rawan disalahgunakan untuk praktik perjudian digital.
Saat petugas menyisir area wisata, M didapati tengah asyik memainkan judi online jenis Mahjong melalui ponsel pribadinya.
“Penindakan ini bagian dari respons kami terhadap maraknya kasus judi online di wilayah Wonosobo. Saat patroli, petugas mendapati tersangka sedang bermain judi online menggunakan ponsel,” ujar Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengisi saldo akun judi miliknya dengan cara menitip transfer melalui rekan sesama pengemudi ojek online.
Situs judi yang diakses pun kini sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir, karena terdaftar secara legal di Amerika Serikat.
Barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo turut diamankan dalam kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan pelaku lain yang terlibat.
“Yang bersangkutan mengaku tergiur dengan iming-iming hadiah besar dari permainan judi tersebut. Bahkan uang kemenangan sempat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Rojikun.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar. Kami tegaskan, Polres Wonosobo berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo