RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Polres Wonosobo angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Siti Nafsia, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Persoalannya, hanya perkara sabun hingga terjadi perselisihan dengan tetangga berujung pada pelaporan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik usai anak korban mengunggah video untuk meminta kejelasan terkait dengan laporan yang diajukan keluarganya ke Polsek Leksono.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers di mapolres, Kamis (10/7/2025), menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara serius.
“Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 dan dilaporkan ke Polsek Leksono pada dini hari berikutnya. Tepatnya Minggu, 8 Juni pukul 00.30,” jelas kapolres.
AKBP Kasim mengungkapkan kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Leksono. Namun karena menyedot perhatian publik, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polres Wonosobo untuk mempercepat proses hukum.
“Laporan dari korban kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak 8 Juli 2025. Total sudah ada lima saksi yang diperiksa, termasuk pelapor, keluarga korban, saksi mata, dan ketua RT setempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, polisi menetapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan sebagai dasar hukum dalam kasus ini.
“Hasil visum menunjukkan adanya nyeri tekan di leher dan bawah telinga korban. Perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan dalam mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring),” terangnya.
Pihaknya turut mengapresiasi klarifikasi dari Elsa Monika, anak korban, yang sebelumnya mengunggah video ke media sosial. Elsa telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang diproses secara hukum.
“Ini bagian dari komitmen kami menjawab keadilan dan kepastian hukum. Maka hari ini kami rilis secara terbuka agar tidak ada simpang siur informasi di masyarakat,” kata kapolres yang juga didampingi kuasa hukum keluarga korban dalam konferensi pers tersebut.
Terkait identitas pelapor dan korban, dijelaskan suami korban, S yang melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan terlapor adalah seorang perempuan berinisial F, tetangga korban. Peristiwa terjadi saat korban mengembalikan sabun kepada F, namun situasi berujung pada cekcok hingga dugaan penganiayaan ringan terjadi.
“Jadi mungkin kalau secara utuh kejadiannya itu sebabnya spontanitas. Terjadi cekcok, kemudian terjadi penganiayaan ringan di situ,” jelas Kapolres.
Kapolres menepis adanya dugaan penelanjangan yang disebut-sebut terjadi dalam video viral tersebut.
“Kami tegaskan, kejadian tanggal 7 Juni tidak ada peristiwa penelanjangan seperti yang diviralkan. Informasi tersebut merujuk pada kejadian puluhan tahun lalu yang belum bisa kami validasi kebenarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasim menyebut kepolisian juga menerima informasi dan dokumen dari keluarga korban yang menunjukkan bahwa korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan ringan.
“Hal itu juga telah disampaikan oleh anak korban dan didukung dokumen dari pihak keluarga. Kami tetap menjadikan ini sebagai pertimbangan dalam proses hukum,” jelasnya.
Meski begitu, polisi tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan proporsional. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan dalam waktu dekat untuk melengkapi konstruksi hukum kasus ini.
“Kami pastikan bahwa kasus ini terus berjalan dan akan segera kami limpahkan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan,” pungkas Kapolres. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo