Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Gelar Larwasda 2025, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat : Dana Desa Meningkat, Pengawasan dan Kemampuan Teknis Harus Ditingkatkan

Sigit Rahmanto • Kamis, 10 Juli 2025 | 02:30 WIB
Inspektorat Daerah memberikan penghargaan Inspektorat Awards bagi OPD dan desa yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja pengawasan terbaik selama tahun anggaran 2024.
Inspektorat Daerah memberikan penghargaan Inspektorat Awards bagi OPD dan desa yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja pengawasan terbaik selama tahun anggaran 2024.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Pemerintah desa di Kabupaten Wonosobo dituntut siap mengelola pengadaan barang dan jasa sendiri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mempertegas kewajiban desa untuk menjalankan sistem pengadaan secara swakelola.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo, Sih Widiyanto, dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2025 yang digelar Selasa (8/7/2025) di Kantor Inspektorat Wonosobo.

“Sekarang bukan lagi soal mampu atau tidak, tapi sudah menjadi kewajiban. Desa yang sudah bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengadaan barang dan jasa sendiri, wajib menerapkan skema swakelola,” tegasnya di hadapan ratusan peserta dari OPD, camat, hingga 236 perwakilan desa.

Dengan skema swakelola berarti kegiatan pengadaan barang atau jasa tidak lagi sepenuhnya diserahkan ke pihak ketiga (penyedia). Namun dikelola sendiri oleh instansi pemerintah atau lembaga masyarakat sesuai ketentuan.

Dalam konteks desa, artinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan harus dilakukan oleh aparat desa atau tim pelaksana yang dibentuk desa itu sendiri.

Menurutnya, kesiapan desa menjadi penentu kualitas pembangunan di tingkat akar rumput. Sebab dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahun, tata kelola yang lemah justru akan membuka celah terjadinya penyimpangan.

“Dengan anggaran dana desa yang terus meningkat, pengawasan dan kemampuan teknis harus ditingkatkan. Swakelola bukan hanya soal efisiensi, tapi soal tanggung jawab dan integritas,” tambahnya. 

Sementara, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, mengingatkan bahwa pengawasan bukan semata kontrol, melainkan bagian dari membangun kepercayaan publik.

“Transparansi dan akuntabilitas itu mutlak. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat akan percaya dan ikut mengawasi. Anggaran dana desa yang terus meningkat, pengawasan dan kemampuan teknis harus ditingkatkan. Swakelola bukan hanya soal efisiensi, tapi soal tanggung jawab dan integritas,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Zainul Ulum, narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengangkat kampanye antikorupsi melalui tagline Jongasi atau Jogo Integritas, Sinergi Ngawasi Korupsi, yang menjadi bagian dari gerakan nasional membangun pelayanan publik yang bersih. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Afif Nurhidayat #Bupati wonosobo #inspektorat #pengawasan daerah #Larwasda