Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Balon Udara Wonosobo Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Bupati Afif Nurhidayat : Warisan Leluhur yang Harus Dilestarikan

Sigit Rahmanto • Senin, 7 Juli 2025 | 17:51 WIB
Java Balloon Attraction 2025 yang digelar di Taman Rekreasi Kalianget Wonosobo sekaligus sebagai pengakuan HKI terhadap tradisi balon udara Wonosobo, Minggu (6/7/2025).
Java Balloon Attraction 2025 yang digelar di Taman Rekreasi Kalianget Wonosobo sekaligus sebagai pengakuan HKI terhadap tradisi balon udara Wonosobo, Minggu (6/7/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Tradisi balon udara di Wonosobo kini tak sekadar tontonan penuh warna yang menghiasi langit.

Lebih dari itu, warisan budaya ini telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat HKI dilakukan bersamaan dengan Java Balloon Attraction 2025 yang digelar Minggu (6/7/2025) di Taman Rekreasi Kalianget. Festival tersebut sekaligus merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-200 Kabupaten Wonosobo.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyebut pengakuan ini sebagai momen bersejarah. Menurutnya, balon udara bukan sekadar hiburan musiman, tapi simbol budaya yang sarat nilai historis dan ekonomi kreatif.

“Ini produk ekonomi kreatif anak-anak Wonosobo. Warisan leluhur yang terus kita lestarikan. Kita tetap menerbangkan, tapi ditambatkan agar tidak mengganggu lalu lintas udara,” ujar Afif.

Ia menegaskan, dengan pengakuan resmi negara, maka tradisi balon udara telah sah menjadi milik Kabupaten Wonosobo. “Kalau sudah diakui negara, mohon maaf, tidak ada plagiat-plagiatnya. Ini identitas Wonosobo,” tegasnya.

Afif juga mendorong kerja sama lintas daerah untuk mengembangkan sektor pariwisata berbasis budaya. Ia berharap sertifikat HKI ini menjadi penyemangat baru bagi pelaku ekonomi kreatif lokal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyatakan proses pengakuan HKI dilakukan melalui kajian mendalam.

“Kami teliti cukup lama, dan intensif selama sepekan terakhir sebelum ditetapkan. Tradisi ini terbukti konsisten, otentik, dan berlangsung turun-temurun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan ini akan memperkuat posisi Wonosobo tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam peta budaya internasional. “Kalau ada event balon udara di luar sana, orang akan langsung ingat Wonosobo,” katanya.

Kemeriahan Java Balloon Attraction 2025 juga mendapat sorotan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo, Agus Wibowo menyebut perayaan tahun ini semakin istimewa.

Sebanyak 36 balon udara ditampilkan dalam dua formasi spektakuler: Gunung Sindoro dan Telaga Menjer.

“Dari 137 peserta yang mendaftar, hanya 36 yang kami pilih. Selain sebagai atraksi utama, ini juga menjadi bagian dari Festival Mudik yang rutin digelar saat Lebaran,” jelas Agus.

Tak kurang dari 10 ribu pengunjung memadati area festival seluas dua hektare. Selain menyuguhkan balon udara, pengunjung juga dimanjakan dengan kuliner khas Wonosobo dan beragam pertunjukan seni.

Agus mengungkapkan, selain sertifikat HKI, pengakuan juga dilengkapi dengan hak cipta atas buku dokumenter sejarah balon udara Wonosobo. Salah satu bukti paling kuat, katanya, adalah foto balon udara yang diambil dari atas pabrik Tambi pada tahun 1920-an.

“Artinya, tradisi ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini bukan hal baru, ini adalah identitas budaya yang telah diwariskan lintas generasi,” tegasnya.

Dengan pengakuan HKI ini, Pemkab Wonosobo optimistis balon udara bukan lagi sekadar tradisi lokal, tapi simbol budaya yang akan terus terbang tinggi membawa nama Wonosobo ke kancah dunia. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Balon Udara Wonosobo #Taman Rekreasi Kalianget #warisan leluhur #Java Balloon Attraction 2025 #hak kekayaan intelektual #hki