RADARMAGELANG.ID, Wonosobo-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan bakal menata ulang kawasan wisata Telaga Menjer.
Langkah ini diambil menyusul semakin padatnya aktivitas usaha wisata di kawasan tersebut yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo menyebut, pemerintah bersama tim teknis lintas OPD telah menggelar rapat khusus guna mengkaji posisi dan legalitas berbagai bangunan di sekitar Telaga Menjer. Acuannya jelas, Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.
“Standar tata ruang jadi rujukan utama. Beberapa bangunan sudah sesuai pola ruang, tapi ada juga yang terbukti melanggar,” ujar Andang, Kamis (5/6).
Namun begitu, penindakan tidak dilakukan secara serampangan.
Menurut Andang, pendekatan yang dipilih tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Pemerintah tidak akan asal bongkar. Ini menyangkut penghidupan warga. Yang sudah lama berdiri, tentu pendekatannya berbeda. Harus bijak,” tegasnya.
Andang menambahkan, laju pertumbuhan usaha wisata di Telaga Menjer memang tergolong cepat. Sayangnya, tidak semua pengelola mengantongi izin yang sesuai.
Sebagai contoh, untuk lahan di zona hortikultura, hanya 50 persen yang boleh dimanfaatkan.
“Kalau luas lahan 1.600 meter persegi, maka maksimal 800 meter yang bisa dibangun. Itu sudah termasuk rumah, parkir, toilet, dan fasilitas lain,” jelasnya.
Bagi bangunan yang melanggar, lanjut Andang, penertiban akan dilakukan bertahap. “Kalau tidak sesuai, ya harus dibongkar. Bisa juga diberi disinsentif kalau perlu,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Wonosobo Nuruddin Ardiyanto menyatakan, penertiban kawasan tetap mengedepankan pendekatan edukatif. “Prinsipnya membina, bukan menghukum. Sosialisasi dan fasilitasi tetap kami lakukan agar masyarakat paham,” ujarnya.
Nuruddin menolak pendekatan represif seperti yang terjadi di beberapa kota besar. Menurutnya, Wonosobo perlu pendekatan humanis. “Ruang itu milik bersama. Tanah memang milik pribadi, tapi penggunaannya tidak bisa semena-mena,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, homestay atau glamping hanya boleh dibangun di zona yang diperbolehkan. LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) harus tetap dijaga sebagai penopang ketahanan pangan daerah. “Kalau zonasi tidak sesuai, ya mohon maaf. Kami tidak bisa beri izin,” ucapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang revisi RTRW. “Memang berlaku 20 tahun, tapi dinamika sosial bisa jadi bahan evaluasi,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku usaha di kawasan Telaga Menjer berharap ada sinkronisasi antara regulasi dan kenyataan di lapangan.
Nurkholis, salah satu pelaku usaha menilai perubahan kawasan sangat cepat. Karena itu, ia berharap regulasi ikut beradaptasi. “Kami butuh kepastian hukum. Kami siap patuhi aturan, urus izin, bayar pajak. Tapi pemerintah juga harus hadir memberi solusi,” katanya.
Menurut dia, para pelaku usaha tidak tinggal diam. Paguyuban Wisata Telaga Menjer telah dibentuk sebagai wadah komunikasi dan kontrol etik di antara para pengelola. “Kami ingin usaha ini legal. Tapi selama zonasi belum mendukung, ya sulit,” ujarnya. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto