Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Optimalkan PAD, Pemkab Wonosobo Siapkan Skema Pajak Galian C, Bakal Terjunkan Petugas Pantau Pemasukan Tambang

Sigit Rahmanto • Selasa, 27 Mei 2025 | 00:20 WIB
Aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Pemerintah Kabupaten Wonosobo merencanakan skema pengenaan pajak dan retribusi dari aktivitas tambang galian C.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya dorong teman-teman pengusaha tambang untuk mengurus izin usaha, terutama izin usaha pengolahan,” ujar Andang.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema agar para pengusaha segera mengurus perizinan, sekaligus mematuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Dalam beberapa pekan ke belakang, Andang menyebutkan pengusaha tambang sudah diajak berkumpul dan akan difasilitasi langsung oleh petugas dari dinas terkait.

“Nanti petugas kami akan turun langsung ke lokasi untuk membantu proses perizinan,” terangnya.

Pajak yang ditarik akan dihitung berdasarkan volume material yang dijual. Andang menjelaskan, tarif pajak yang diusulkan Rp 20.000 per meter kubik, yang akan masuk ke kas daerah. Harga jual batu bervariasi, antara Rp 110.000 hingga Rp 150.000 per meter kubik.

“Kami ingin setiap minggu ada setoran pajak ke kas daerah. Jadi, setiap minggu akan ada petugas  yang turun memantau intensitas pemasukan dari aktivitas tambang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan selama ini pemerintah daerah belum pernah mendapatkan pemasukan dari sektor tambang galian C. Padahal, aktivitas penambangan ilegal sudah berlangsung selama puluhan tahun.

“Sampai sekarang, belum ada kontribusi nyata untuk daerah karena mereka masih ilegal, sementara aktivitasnya sudah berjalan lama,”tandasnya.

Bahkan, aktivitas tambang ilegal itu juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Baca Juga: Pengusaha Galian C di Wonosobo Tak Ditarik Pajak, KPK Menilai Pemkab Wonosobo Tidak Tegas dan Lamban

“Dari sisi lingkungan, kemudian jalan yang dilalui kendaraan tambang sering mengalami kerusakan. Ini menjadi salah satu alasan kenapa kami ingin menertibkan dan menarik pajak serta retribusi,” tegasnya.

Lahan yang sudah terdata untuk aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Kertek mencapai 150 hektare.

Namun, Andang menekankan pemerintah tetap memperhatikan aspek lingkungan. Wilayah baru yang belum memiliki izin resmi tidak akan langsung dibuka untuk kegiatan pertambangan.

“Ada juga beberapa protes dari masyarakat. Kami sedang mengevaluasi agar tidak ada yang dirugikan. Termasuk dalam hal luasan lahan dan siapa saja yang berhak melakukan penggalian,” tambahnya.

 Baca Juga: Kodim 0705/Magelang Sulap Lahan Mati Bekas Tambang Galian C di Desa Sumber Dukun Jadi Areal Pertanian

Andang memastikan, targetnya pada Juni semua aktivitas tambang di wilayah tersebut sudah memiliki izin lengkap. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan galian C, yang selama ini dinilai belum optimal.

“Kami sudah melakukan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha tambang. Saya harap semua pihak mendukung, agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Tertibkan #sekretaris daerah wonosobo one andang wardoyo #tambang #ilegal #pad #pengusaha tambang #galian c