Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Jaringan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Dijual di Wilayah Temanggung dan Wonosobo

Sigit Rahmanto • Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:23 WIB
Dua pengedar dan satu pengguna narkoba ditangkap aparat Satresnarkoba Wonosobo.
Dua pengedar dan satu pengguna narkoba ditangkap aparat Satresnarkoba Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Jaringan peredaran narkotika berhasil dibongkar aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo.

Tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan inex kini meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menangkap RD, 26, di rumah kontrakannya di wilayah Wonosobo.

Dari tangan RD, petugas menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram dan inex seberat 1,8 gram. Selain itu, diamankan timbangan digital, pipet kaca, bong, ponsel, serta sepeda motor.

Dari pemeriksaan, RD bertransaksi menggunakan aplikasi percakapan Zangi.

“Setelah mendapat alamat pengiriman, RD mengajak F, 30, untuk mengambil sabu. Barang tersebut kemudian dipecah-pecah untuk diedarkan di wilayah Wonosobo dan Temanggung,” papar Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso.

Tersangka F ditangkap di tempat yang sama, bersama barang bukti ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RD.

“Mereka menggunakan aplikasi dengan enkripsi untuk menghindari pelacakan,” imbuh AKP Teguh.

Satu minggu berselang pada Senin (12/5/2025), polisi mengamankan MA, 30, di sebuah kamar kos.

Petugas menemukan dua paket sabu kecil seberat 0,3 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan, bong rakitan dari botol bekas, serta ponsel dan korek api gas.

Atas perbuatannya, RD dan F dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sedangkan MA dijerat pasal 112 ayat (1), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami memerangi narkoba di Wonosobo. Kami akan terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas kapolres. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan #peredaran narkotika #inex #sabu