Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Mengaku Debt Collector, Peras Warga Kertek Wonosobo, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Sigit Rahmanto • Sabtu, 24 Mei 2025 | 00:17 WIB
Tiga tersangka yang mengaku sebagai debt collector ditangkap petugas dari Polres Wonosobo. Mereka dihadirkan pada rilis kasus tersebut, Kamis (22/5/2025).
Tiga tersangka yang mengaku sebagai debt collector ditangkap petugas dari Polres Wonosobo. Mereka dihadirkan pada rilis kasus tersebut, Kamis (22/5/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Aksi pemerasan bermodus debt collector terjadi di wilayah Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Seorang perempuan warga Dusun Trajon, Desa Bojasari, menjadi korban setelah dipaksa menyerahkan motor, uang tunai, dan handphone oleh tiga pria yang mengaku karyawan leasing.

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan pihaknya menangkap tiga pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat belum lama ini di wilayah Kertek.

Mereka melakukan intimidasi dan pemerasan kepada korban untuk mendapatkan sejumlah uang yang diinginkan.

"Penangkapan ini menjadi upaya pihak kepolisian menggencarkan operasi pemberantasan premanisme didaerah," terangnya saat melakukan konfrensi pers, Kamis (22/5/2025).

Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) lalu pukul 17.00 di rumah korban, Dewi Hartatik, 36.

“Tiga tersangka datang mengaku sebagai karyawan PT Adira Finance. Mereka menagih cicilan kendaraan Suzuki Futura yang sebenarnya sudah lama tidak lagi dikuasai korban,” terangnya. 

Karena kendaraan dimaksud telah hilang sejak 2020 dan dibawa oleh rekan pelaku, korban sempat menjelaskan duduk perkara.

Namun, para pelaku tetap memaksa korban membayar Rp 12 juta agar tidak lagi didatangi atau ditagih.

“Korban akhirnya sepakat membayar Rp 7 juta. Untuk mendapatkan uang tersebut, korban sampai menggadaikan motornya. Pelaku menerima uang Rp 4,5 juta dan meminta sisanya dalam waktu seminggu,” jelasnya.

Korban yang merasa diintimidasi dan dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob dan Unit 1 Satreskrim, ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Mereka adalah Agra Kadona, 29, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto; Slamet Riyadi alias Olek, 29, warga Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo; dan Tahrip, 36, warga Kalianget.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat milik korban bernopol AA 6460 TZ, uang tunai Rp 600 ribu, serta handphone merk Oppo warna biru.

“Agra diketahui pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan. Sementara dua lainnya baru pertama kali berurusan dengan hukum,” imbuh Arif.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#AKBP M Kasim Akbar Bantilan #debt collector #pemerasan #Polres Wonosobo #leasing