Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Satu Bangunan Liar di Atas Sungai Wanganaji Wonosobo Kembali Dibongkar, Pemkab Siapkan Skema Penegakan Hukum bagi yang Bandel

Sigit Rahmanto • Sabtu, 24 Mei 2025 | 00:11 WIB
Satu lagi pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas sepadan Sungai Wanganaji di Kelurahan Kalinaget, Wonosobo.
Satu lagi pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas sepadan Sungai Wanganaji di Kelurahan Kalinaget, Wonosobo.

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap agar para pemilik bangunan liar di sepadan Sungai Wanganaji segera membongkarnya. Karena bangunan liar yang berdiri di atas saluran tersebut menyalahi aturan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan saat ini setidaknya ada 140 bangunan liar terdata berdiri di sepanjang aliran Sungai Wanganaji.

Seluruh bangunan tersebut dianggap telah melanggar garis sempadan sungai dan dinilai berpotensi mengganggu lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Dari data yang kami terima, ada sekitar 140 titik pelanggaran. Sebagian besar berdiri di atas sempadan sungai maupun jalan. Ini jelas menyalahi aturan tata ruang dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Andang.

Untuk itu, fokus pemerintah saat ini adalah memberi sosialisasi, edukasi kepada para pemilik bangunan liar itu untuk tertib aturan.

Penertiban terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. 

Ia mencontohkan langkah positif yang telah dilakukan salah satu pemilik bangunan di Kelurahan Kalianget.

Setelah mendapat edukasi dari pemerintah, pemilik tersebut memutuskan membongkar bangunannya secara sukarela tanpa paksaan pada Selasa (20/5/2025) lalu. 

Kemudian disusul satu bangunan lagi yang tak jauh dari lokasi pertama juga ikut dibongkar oleh pemiliknya pada Kamis (21/5/2025). Andang berharap, pembongkaran akan terus terjadi meski dilakukan secara bertahap. 

“Setelah kita lakukan pendekatan dan edukasi, yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan melapor langsung kepada saya untuk membongkar sendiri bangunannya. Ini menjadi contoh baik dan patut ditiru oleh yang lain,” tegasnya.

Pemerintah berharap kesadaran serupa dapat menular ke pemilik bangunan liar lainnya.

Langkah ini, menurut Andang, akan menghindarkan warga dari potensi sanksi hukum dan mempermudah proses penataan kota yang lebih tertib.

Meski demikian, Pemkab tetap menyiapkan skema penegakan hukum sebagai langkah terakhir apabila pendekatan persuasif tidak diindahkan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan aset pemerintah secara ilegal, terutama di kawasan rawan seperti sempadan sungai.

Jika ingin membuka usaha, masih banyak ruang-ruang legal yang tersedia dan bisa dimanfaatkan.

“Pasar kita masih banyak yang kosong. Kalau mau jualan, pemerintah pasti akan mencarikan solusi. Tapi semua harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#dibongkar #sempadan #bangunan liar #tata ruang #sekretaris daerah kabupaten wonosobo one andang wardoyo #sungai wanganaji #menyalahi aturan