Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Satu Bangunan Liar di Atas Wangan Aji Wonosobo Dibongkar Pemiliknya, Sekda One Andang Beri Apresiasi

Sigit Rahmanto • Selasa, 20 Mei 2025 | 22:37 WIB
Alat berat membongkar bangunan liar di atas sempadan Sungai Wangan Aji Kelurahan Kalianget, Wonosobo, Selasa (20/5/2025).
Alat berat membongkar bangunan liar di atas sempadan Sungai Wangan Aji Kelurahan Kalianget, Wonosobo, Selasa (20/5/2025).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Akhirnya satu bangunan liar yang berdiri di saluran sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Wonosobo pada Selasa (20/5/2025) dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan setelah muncul banyak desakan dari berbagai pihak.

“Iya pemiliknya sudah ikhlas kalau mau dibongkar, hari ini  (Selasa, Red) bangunan ini sedang proses dibongkar total,” ujar Sukirman yang ditugaskan pemilik bangunan mengawal pembongkaran saat dikonfirmasi wartawan Jawa Pos Radar Magelang.

Sukirman mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemiliknya ingin membongkar bangunan di lokasi tersebut. Namun dikatakan,  inisiatif pembongkaran ini dilakukan atas kesadaran pemiliknya sendiri.

“Pastinya saya juga belum tahu Mas. Karena saya cuma ditugasi buat dampingi sopir alat beratnya untuk bongkar,” terangnya.

Ia juga menyampaikan awal pembangunan ini akan digunakan pemilik untuk ruko dan musala bagi warga. Sudah dibangun selama tiga bulan terakhir dan menghabiskan anggaran untuk betonisasi mencapai Rp 200 jutaan. Dan baru pada tahap pembuatan lantai dasar, pemilik memiliki niatan untuk langsung membongkarnya secara mandiri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, usai meninjau lokasi pembongkaran itu mengatakan, langkah ini menjadi contoh positif dalam penegakan aturan tata ruang. Ia menyampaikan apresiasi atas kesadaran pemilik bangunan yang dengan inisiatif sendiri membongkar bangunannya.

“Terima kasih kepada pemiliknya yang secara sadar melakukan pembongkaran. Dia menyadari bangunannya melanggar aturan dan membahayakan orang lain, sehingga kemarin melapor kepada saya, mau dibongkar sendiri. Ini sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Andang mengungkapkan, bangunan tersebut berdiri di atas ruang publik yang seharusnya bebas dari aktivitas pendirian bangunan.

Terutama karena berada di atas saluran sungai. Hal ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti banjir dan kecelakaan.

Dikatakan, saat ini pemerintah tengah berkomunikasi dengan pemilik bangunan liar lainnya yang juga melanggar garis sempadan sungai maupun jalan. Total ada 140 titik gedung liar yang tercatat berdiri sepanjang aliran Sungai Wangan Aji. 

“Pemerintah harus tegas, tapi juga bijak. Jangan sampai ketegasan tidak disertai kebijakan, atau sebaliknya. Harus ada keseimbangan agar semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan baik,” jelasnya.

 Baca Juga: Soal Bangunan Liar di Sempadan Sungai Wangan Aji, Sekda Wonosobo One Andang Tunggu Hasil Proses Hukum Kepolisian

Andang berharap langkah sukarela dari salah satu pemilik ini bisa menjadi pemacu bagi pelanggar lainnya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan bagi pelanggaran yang belum ditindak.

“Sudah saya komunikasi dengan yang lain, sudah saya ingatkan. Insya Allah dengan contoh ini nanti akan merembet ke yang lain. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan lahan, apalagi yang berstatus aset pemerintah. Apabila ingin mendirikan tempat usaha, masyarakat diminta mematuhi aturan dan mengurus izin dengan benar.

“Kalau sungai tersumbat karena bangunan liar dan menyebabkan banjir, pemilik bisa dituntut karena menimbulkan kerugian bagi orang lain. Sama halnya kalau bangunan menyebabkan kecelakaan karena menutup pandangan, itu juga bisa jadi dasar hukum,” tandasnya.

Pihaknya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang ingin membuka usaha. Pemkab juga siap mencarikan solusi, termasuk memanfaatkan ruang-ruang kosong di pasar yang masih tersedia.

“Kalau mau jualan, banyak ruang di pasar yang masih kosong. Pemerintah tidak akan tutup mata, tapi semuanya harus sesuai aturan,” pungkasnya. 

Diketahui, proses pembangunan di sepadan sungai ini telah lama menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Bahkan hal tersebut juga disinggung dalam salah satu rapat paripurna anggota DPRD bersama pemerintah daerah. Namun baru kali ini satu bangunan tersebut berhasil dibongkar, dan membiarkan yang lainnya tetap berdiri di sepadan Sungai Wangan Aji. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#One Andang Wardoyo #bangunan liar #sempadan sungai #wonosobo #kalianget #wangan aji