Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sebanyak 312 Penerima Manfaat di Wonosobo Terima BLT DBHCHT Tahap I Tahun 2025

Sigit Rahmanto • Senin, 21 April 2025 | 17:34 WIB
Petani tembakau Wonosobo, menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 di Balai Desa Damarkasian Kecamatan Kertek Wonosobo.
Petani tembakau Wonosobo, menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 di Balai Desa Damarkasian Kecamatan Kertek Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Sebanyak 312 penerima manfaat di Kabupaten Wonosobo terima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)  tahap I Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Terdiri dari 230 jiwa buruh tani tembakau dan 82 jiwa buruh pabrik rokok.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan berupa uang tunai Rp 600.000. Penyaluran bantuan ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo Dra. Harti, M.M., menyampaikan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 bagi Kabupaten Wonosobo dilaksanakan di Kecamatan Kalikajar dan Kecamatan Kertek.

Penerima manfaat BLT DBHCHT ini adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

“Kriteria penerima manfaat buruh tani tembakau adalah mereka yang bekerja kepada pemilik/penyewa lahan pertanian tembakau yang didukung dengan surat pernyataan dari kepala desa.

Para petani tembakau dan  atau buruh pabrik rokok di Wonosobo menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, di Aula Kecamatan Kalikajar.
Para petani tembakau dan atau buruh pabrik rokok di Wonosobo menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, di Aula Kecamatan Kalikajar.

Sementara buruh pabrik rokok adalah mereka yang menjadi pekerja tetap paruh waktu atau borongan pada industri pabrik rokok yang didukung dengan surat keterangan dari pabrik yang bersangkutan, “ terangnya.

Lanjut Harti, penyaluran bantuan di Kecamatan Kertek dilaksanakan pada 20 Maret 2025 dengan jumlah penerima 127 jiwa.

Sebagaimana berita acara yang diberikan oleh PT Pos Indonesia (Persero).

Seluruh penerima mengambil bantuan sesuai jadwal yang diberikan dan dilakukan di 8 balai desa.

Yakni Damarkasiyan, Tlogomulyo, Pagerejo, Reco, Candimulyo, Purbosono, Candiyasan, dan Kapencar.

Penyaluran bantuan di Kecamatan Kalikajar, pada  21 Maret 2025, diterimakan kepada 185 jiwa, di Aula Kecamatan Kalikajar.

Berdasarkan berita acara dari PT Pos Indonesia (Persero), terdapat satu penerima yang tidak mengambil karena sudah meninggal.

Harti berharap, dengan BLT DBHCHT ini dapat membantu para penerima manfaat untuk meringankan pemenuhan kebutuhan hidup baik individu maupun keluarganya. Serta mendorong perputaran ekonomi di masyarakat. (git/lis)

 

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau #bantuan langsung tunai #DBHCHT #kertek #harti #Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo #Kecamatan Kalikajar #BLT #penerima manfaat