RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan RSI Wonosobo, Kamis (20/3/2025).
Kerja sama ini untuk mempermudah pasien. Terutama kelompok rentan, dalam mengurus dokumen kependudukan.
Dengan mekanisme yang lebih cepat, terintegrasi, dan gratis, pasien tak perlu repot menghadapi prosedur yang berbelit.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyebutkan saat ini masyarakat bisa membuat dokumen lebih mudah.
"Saya mengapresiasi layanan ini. Pertama, ibu yang melahirkan di RSI Wonosobo bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA)," katanya usai penandatangan PKS di halaman Pendopo Bupati.
Akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia bisa langsung diproses bersamaan dengan penerbitan KK baru.
Selain itu, pasien rawat inap yang belum memiliki KTP elektronik bisa langsung melakukan perekaman data di rumah sakit.
"Intinya, kemudahan akses dokumen kependudukan bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga berdampak pada percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta optimalisasi layanan sosial dan kesehatan," ujarnya.
Andang berharap kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan dapat menjadi inspirasi bagi perangkat daerah lainnya untuk berinovasi dalam pelayanan publik.
"Kami mendorong sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar manfaat bagi masyarakat semakin besar.
Jika semua bekerja bersama, dampak positif yang dirasakan masyarakat pun akan semakin luas," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menargetkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo