RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Sekretaris dinas dan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) perangkat daerah Kabupaten Wonosobo mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wijaya Kusuma RSUD Setjonegoro ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sebagai komitmen pemerintah dalam melaksanakan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti menyampaikan klasifikasi informasi publik dan pentingnya penyusunan DIP serta DIK.
Menurutnya, penyusunan informasi tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana menjamin hak masyarakat atas akses informasi yang jelas dan akurat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat menambahkan bimtek sebagai upaya menjaga predikat “informatif” yang telah diraih oleh Pemkab Wonosobo.
Ia berharap seluruh perangkat daerah bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman tentang keterbukaan informasi publik dan menerapkannya dengan lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami berharap keterbukaan informasi publik tidak hanya sebuah label, tetapi benar-benar menjadi budaya yang tercermin dalam pelayanan sehari-hari kepada masyarakat.
Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah,”ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Dalam bimtek, peserta diajak lebih memahami cara mengemas dan menyajikan informasi di berbagai platform. Baik website maupun media sosial untuk memastikan informasi yang disampaikan bisa diakses dengan mudah oleh publik. (lis)
Editor : Lis Retno Wibowo