Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Pemkab Wonosobo Beri Subsidi Retribusi Sampah 50 Persen tiap Keluarga

Sigit Rahmanto • Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:54 WIB
TPA Wonorejo mengalami dua kali longsor karena kapasitasnya sudah melebihi.
TPA Wonorejo mengalami dua kali longsor karena kapasitasnya sudah melebihi.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo mulai menerapkan kebijakan baru terkait retribusi sampah per Januari 2025. Dengan skema ini setiap keluarga diwajibkan ikut membayar retribusi sampah ke pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih, usai memberikan sosialisasi peraturan tersebut di kantornya, Kamis (30/1/2025). Ia mengakui  dengan peraturan baru ini tarif retribusi sampah mengalami kenaikan signifikan.

Kenaikan ini diberikan pada keluarga yang ikut membuang sampah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke TPA Wonorejo. Dengan estimasi kenaikan sebelumnya hanya Rp 10.000 per ton, kini menjadi Rp 110.000 per ton.

"Kami meminta desa untuk mengomunikasikan kebijakan ini dengan warganya. Kadang informasi tidak sampai secara utuh.

Dalam rapat Zoom kemarin, kami sudah mencoba menyampaikan kepada warga agar bisa dibahas secara bertahap,” ujarnya Kamis (30/1).

Berdasarkan perhitungan DLH, setiap kepala keluarga (KK) diperkirakan menghasilkan 2 kg sampah per hari. Dengan skema baru, retribusi yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 220 per hari per KK. Namun, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan subsidi sebesar 50 persen.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga dalam memilah sampah sejak dari rumah, sekaligus mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Meski demikian, aturan baru ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa desa diketahui sudah lebih dulu menarik iuran sampah dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 12.000 per KK.

Bahkan, sejumlah sopir pengangkut sampah sempat menggelar aksi demonstrasi. Mereka menyoroti ketidaksamaan informasi terkait kenaikan retribusi di berbagai wilayah.

DLH mengaku telah berkoordinasi dengan camat untuk mendampingi desa yang membutuhkan bantuan dalam proses diskusi dan sosialisasi.

“Kami terus berupaya agar kebijakan ini bisa diterima dengan baik. Selain untuk peningkatan layanan, retribusi ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Endang.

DLH menekankan  pengelolaan sampah membutuhkan biaya besar, termasuk untuk sanitari landfill dan perawatan fasilitas di TPA.

Oleh karena itu, kenaikan retribusi ini dinilai sebagai langkah strategis agar sistem pengelolaan sampah lebih baik. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Endang Lisdiyaningsih #PEMKAB WONOSOBO #dinas lingkungan hidup #TPA Wonorejo