RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonosobo mulai menggodok empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang bakal menjadi pijakan kebijakan strategis pada 2025.
Empat regulasi tersebut mencakup bidang pertanian, pariwisata, infrastruktur, dan kesehatan masyarakat. Rapat persiapan penyusunan Raperda ini digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (22-23/1/2025) lalu, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Wonosobo.
Ketua Bapemperda DPRD Wonosobo, Dony Hermanto, memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Bayu Adjie Nugraha serta anggota lainnya.
Anggota Bapemperda Suwondo Yudhistiro, mengungkapkan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal sebelum raperda diajukan ke tahap legislasi lebih lanjut.
Keempat raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda tentang Penataan Kawasan dan Pengembangan Desa Wisata, Raperda tentang Tata Kelola Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Wonosobo, serta Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Wonosobo. Setiap raperda harus mampu menjawab persoalan di lapangan serta selaras dengan program pembangunan daerah,” ujar Suwondo saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
Dalam pembahasannya, setiap raperda dikaji secara mendalam, mulai dari urgensi regulasi, dampak yang ditimbulkan, hingga potensi hambatan dalam implementasinya.
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, misalnya, disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap petani lokal, memastikan kesejahteraan mereka, serta memberikan payung hukum terhadap tata niaga hasil pertanian.
Sementara, Raperda tentang Penataan Kawasan dan Pengembangan Desa Wisata difokuskan pada optimalisasi potensi wisata di Wonosobo. Kabupaten ini memiliki banyak desa wisata yang berkembang, tetapi belum memiliki regulasi yang jelas dalam pengelolaan dan pengembangannya.
Dari sisi infrastruktur, Raperda tentang Tata Kelola Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Wonosobo bertujuan untuk memperjelas standar dan prosedur pembangunan yang berkelanjutan, termasuk aspek lingkungan dan keamanan konstruksi.
Adapun Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat disusun untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi warga, terutama di wilayah pedesaan yang masih mengalami keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.
Pembahasan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wonosobo Tahun 2025. Setelah melalui tahapan ini, keempat raperda akan masuk dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi lain agar implementasinya lebih efektif.
DPRD Wonosobo menargetkan, sebelum tahun ini berakhir, keempat raperda tersebut sudah dapat dibahas di rapat paripurna dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat bisa langsung diterapkan di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegas Suwondo. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo