Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Warga Wonosobo Diringkus Polisi

Sigit Rahmanto • Minggu, 19 Januari 2025 | 20:04 WIB
Polres Wonosobo menanhkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polres Wonosobo menanhkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Peredaran narkoba kembali mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Wonosobo.
 
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AP, 37, warga lokal, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
 
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
 
Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Selasa (14/1), pukul 15.30 WIB.
 
"Begitu laporan kami terima, tim segera turun ke lapangan.
 
Hasil penyelidikan mengarahkan kami ke kediaman tersangka, tempat dia akhirnya kami amankan," ungkap Teguh, Jum'at (17/1/2025) saat dikonfirmasi.
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AP.
 
Barang bukti tersebut berupa empat paket sabu seberat total 1,22 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Tiap paket diberi label A, B, C, dan D.
 
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat hisap sabu.
 
Seperti bong dari botol plastik bekas, dua pipet kaca, sekop kecil dari sedotan, serta gunting dan korek gas.
 
Tak hanya itu, satu unit ponsel beserta SIM card dan sepeda motor lengkap dengan STNK turut diamankan.
 
Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam penyalahgunaan narkotika.
 
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teguh.
 
AP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Pasal ini mengatur pidana berat bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa izin.
 
Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
 
Satresnarkoba Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
 
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah Teguh.
 
Langkah Polres Wonosobo ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
 
"Kami akan terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Teguh. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo
#penyalahgunaan narkoba #narkoba #sabu #Polres Wonosobo