RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo menangkap dua tersangka diduga pengedar sabu di kawasan wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Rabu (8/1/2025).
Kedua tersangka adalah F, 27 dan FR, 21, warga Temanggung. Salah satu dari mereka, F, diketahui adalah residivis kasus psikotropika. Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di kawasan wisata tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas kami berhasil menangkap kedua tersangka pada pukul 21.45,” ujar AKP Teguh.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Dunhill, dibalut tisu dan lakban.
Selain itu, diamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sebelumnya, F juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 karena kasus psikotropika.
Namun, ia kembali terjerat hukum atas kasus serupa. Sementara itu, FR, diduga membantu F dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika ini.
“Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” tegas AKP Teguh.
Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan keluarga. Kami berharap masyarakat menjadi bagian dari solusi dengan melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya.
Donny juga menegaskan bahwa kerahasiaan pelapor akan dijaga sepenuhnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo