RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Upah minimum kabupaten (UMK) akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Yakni sebesar Rp 2.299.521,38.
Sejak ditetapkan, para perusahaan di Wonosobo wajib jalankan UMK sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Prayitno, saat memberikan sosialisasi penetapan UMK Wonosobo di Pendopo Bupati Wonosobo, Kamis (19/12/2024).
Dengan disosialisasikannya UMK ini dirinya ingin memastikan perusahaan di Wonosobo memahami dan siap mengimplementasikan UMK 2025 yang telah ditetapkan.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban penuh untuk menjalankan aturan tersebut mulai 1 Januari 2025.
"Yang jelas UMK sudah ditentukan, sudah disepakati semuanya oleh Dewan Pengupahan, maka kewajiban perusahaan untuk melaksanakan upah minimum kabupaten tersebut," kata Prayitno.
Prayitno menjelaskan kebijakan ini merupakan hasil penetapan bersama yang akan berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan.
Disnakerintrans juga mengingatkan pentingnya transparansi perusahaan dalam menjalankan kewajiban.
Menurut dia, ada sekitar 230 perusahaan yang wajib membayar UMK seperti yang telah ditetapkan.
"Di sini Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi pengawasan yang mendampingi mereka untuk mengawasi perusahaan tersebut," pungkasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo