Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Menyaru Pembeli, Pemuda Kertek Wonosobo Gasak HP di Konter Serayu Celluler

Sigit Rahmanto • Kamis, 19 Desember 2024 - 23:15 WIB
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menunjukkan barang bukti beserta tersangka pencuri HP di konter Serayu Cell.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menunjukkan barang bukti beserta tersangka pencuri HP di konter Serayu Cell.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Seorang pemuda asal Desa Kalisuren, Kecamatan Kertek, Wonosobo berusaha mencuri handphone (HP) dari konter. Sebelum aksinya berhasil, ia tertangkap basah pegawai konter.

Aksi nekat itu terjadi di konter ponsel Serayu Cellular, Jalan Veteran no. 17, Wonosobo Timur, Minggu (1/12/2024) lalu. Pelaku berinisial RS, 25, ini berpura-pura menjadi pembeli.

Aksi bermula pukul 13.00 siang, pelaku mendatangi konter dengan alasan ingin membeli dua unit ponsel, salah satunya Vivo V40 Lite warna ungu seharga Rp 4 juta.

Pelaku mengaku handphone tersebut akan diberikan kepada anaknya.

"Setelah barang disiapkan, ia berdalih bahwa uang sedang dibawa istrinya yang disebut berada di Rita Pasaraya Wonosobo," terang Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan dalam pers rilis yang disampaikan Kamis (19/12/2024).

Ia meminta izin membawa HP ke Rita Pasaraya tersebut.

Merasa curiga, penjaga konter meminta dua karyawan untuk mendampingi pelaku ke lokasi yang dimaksud.

Namun, setibanya di Rita Pasaraya, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan karena tidak menemui siapa pun.

Saat kembali ke konter, kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa satu unit Vivo V40 Lite telah hilang dari kotaknya.

Ketika diinterogasi, pelaku tetap bersikeras tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Merasa ada yang tidak beres, pihak konter langsung menghubungi Polres Wonosobo. Petugas yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan Vivo V40 Lite beserta chargernya disembunyikan di pinggang dan saku celana pelaku.

“Modusnya memanfaatkan kelengahan penjaga toko dengan menyelipkan barang curian ke badannya,” jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. AKP Arif mengapresiasi respons cepat karyawan konter yang berhasil mencegah kerugian lebih besar.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang sering terjadi di area perdagangan,” tambahnya. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kecamatan Kertek #konter HP #mencuri handphone #wonosobo #Polres Wonosobo #AKP Arif Kristiawan