RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Polres Wonosobo diminta segera menuntaskan kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Wonosobo awal tahun lalu.
Tim kuasa hukum korban, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/12/2024), mengkritik lambannya proses hukum tersebut. Meski laporan pertama masuk ke Polres Wonosobo sejak Februari 2024, hingga kini status terhadap dua terlapor belum ditetapkan.
“Kasus ini sudah berjalan hampir 10 bulan sejak pengaduan pertama, tapi hingga kini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) apalagi penetapan tersangka,” ujar Wisnu Harto, SH., kuasa hukum korban.
Wisnu kembali menceritakan terkait kronologis kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Februari 2024 di Wonosobo dengan korban atas nama Muhammad Aqil Mubarok. Mereka sempat terlibat konflik saat proses pemilu legislatif berjalan.
"Hingga proses ini berlanjut ke kepolisian. Dengan pelaporan awal dilakukan oleh ibu korban, Lilis Sulistyani, pada 14 Februari 2024 laku. Kemudian laporan itu ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 21 Mei 2024," katanya.
Namun sejak saat itu hingga sekarang belum ada kejelasan status hukum terhadap terlapor.
Yaitu terduga S dan DS yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024–2029.
“Kami menerima informasi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi terlapor. Hal ini sangat disayangkan karena mencederai prinsip keadilan,” tegas Wisnu.
Bukti lain yang menguatkan dugaan ini adalah adanya surat edaran dari Kapolri tentang penundaan penanganan kasus pidana yang melibatkan peserta Pemilu hingga selesai pelantikan. Namun, menurut tim kuasa hukum, dengan berakhirnya tahapan pemilu, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh berbagai langkah untuk mempercepat proses hukum.
Di antaranya, melayangkan surat ke Polda Jateng, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Polres Wonosobo. Kompolnas sendiri tertanggal 26 Juli 2024, telah merekomendasikan agar kasus ini segera diproses setelah pelantikan anggota DPRD selesai.
Korban dan keluarga hanya menginginkan satu hal: keadilan. Mereka meminta Polres Wonosobo segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor, melengkapi berkas penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Lilis Sulistyani, ibu korban.
Senada, Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) yang ikut mendampingi proses tersebut juga menuntut Polres Wonosobo untuk bertindak tegas dan segera menyelesaikan kasus ini.
Ketua MPK, Much. Mustangin menuntut Polres Wonosobo untuk segera memproses terduga pelaku pengeroyokan, yakni terduga S dan DS yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.
Mustangin menegaskan bahwa bukti dan saksi dalam kasus ini sudah cukup, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari kepolisian.
MPK juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wonosobo untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua anggotanya. Mereka meminta agar DPRD memproses dan memecat kedua anggota tersebut jika terbukti bersalah.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasatreskrim melalui Kasi Humas Polres Wonosobo, Ipda Nanang Dwi P menyampaikan penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo masih dalam proses penyidikan.
“SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) selalu kami kirimkan kepada pelapor. Proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nanang saat dikonfirmasi kemarin.
Ia menjelaskan salah satu kendala dalam kasus ini adalah perlunya koordinasi dengan saksi yang merupakan anggota dari lembaga lain yang saat itu ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sudah mengirim surat ke institusi yang dimaksud untuk pemeriksaan saksi tersebut. Saat ini, kami masih menunggu izin dari atasan langsung saksi tersebut,” katanya.
Selain itu, Polres Wonosobo juga telah memeriksa saksi ahli untuk memperkuat penyidikan.
“Kami sedang berupaya melengkapi semua administrasi dan bukti-bukti. Jadi, proses ini masih terus berjalan,” tambah Nanang.
Menurut Nanang, kuasa hukum maupun pelapor yang datang langsung ke Polres Wonosobo untuk menanyakan perkembangan kasus juga telah diberikan penjelasan.
“Pemeriksaan terhadap saksi memang membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu izin dari atasannya,” jelasnya.
Dengan adanya SP2HP yang secara berkala dikirimkan kepada pelapor, Polres Wonosobo berharap semua pihak memahami bahwa kasus ini masih dalam proses penyelesaian. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional," tegasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo