RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Polemik pemanfaatan lahan di sempadan Sungai Wangan Aji di Kelurahan Kalianget, Wonosobo, mengemuka di masyarakat.
Sejumlah warga terang-terangan mulai mendirikan bangunan liar di kawasan yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai area terlarang.
Sebelum polemik terus membesar, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo turun langsung melihat kondisi penampakan bangunan liar di wilayah tersebut.
"Saya sedih karena banyak yang belum memahami bahwa kawasan ini vital sebagai sempadan sungai, pengaman jalan, dan jalur saluran air," kata Andang saat sidak menemui warga yang tengah berencana membangun ruko permanen di wilayah tersebut, Rabu (6/11/2024) siang.
Ia khawatir, jika sempadan sungai dipenuhi bangunan ilegal, risiko banjir akibat penyumbatan sampah akan semakin besar.
Padahal sejak awal pemerintah tidak pernah mengizinkan untuk bangunan di sempadan sungai karena melanggar peraturan tata ruang yang berlaku.
“Ini termasuk zona terlarang. Kami tidak mungkin mengeluarkan izin di area sempadan sungai untuk pendirian bangunan semacam ini," ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan liar semacam ini diteruskan, suatu saat pemerintah akan datang melakukan penegakan aturan.
Jika pemerintah akhirnya memutuskan pembongkaran, maka langkah tersebut akan diambil tanpa kompensasi.
"Kami tidak akan memberikan ganti rugi untuk bangunan yang melanggar. Jadi kalau nanti dibongkar, mohon maaf, itu sesuai aturan," tegasnya.
Apalagi, sebelumnya Satpol PP juga telah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis kepada warga yang membangun di sempadan sungai.
Peringatan ini, menurut Andang, diharapkan bisa menyadarkan warga untuk menjaga kelestarian sungai agar tetap mampu mengalirkan air dengan baik dan mencegah banjir.
Sementara itu, warga setempat Usman Latif berpendapat area di atas Sungai Wangan Aji bisa dimanfaatkan secara produktif untuk usaha warung kopi.
Usman mengatakan inisiatif membangun di sempadan sungai ini lahir dari keinginan beberapa warga Kalianget untuk mengubah lahan mati menjadi sumber penghasilan.
“Kami hanya ingin memanfaatkan lahan yang tidak terpakai untuk mencari nafkah, menambah ekonomi bagi keluarga,” katanya saat ditemui di lokasi.
Dia mengakui kawasan tersebut termasuk area larangan, namun pembangunan ini merupakan hasil kesepakatan warga.
“Kami tahu dilarang, tapi semua warga setuju. Jika nanti dibongkar demi pelebaran jalan, kami siap tanpa meminta ganti rugi,” jelasnya.
Menurut Usman, keberanian warga untuk membangun di kawasan tersebut juga terinspirasi dari keberadaan sebuah jembatan yang pernah mendapat protes keras namun tetap berdiri hingga sekarang.
"Dulu jembatan itu diprotes warga dan pihak kepolisian, tapi akhirnya tetap ada dan bisa digunakan. Hal itu yang memotivasi warga berani membangun di sempadan Wangan Aji," ujarnya.
Usman menegaskan warga siap dengan segala konsekuensi yang mungkin terjadi, termasuk pembongkaran.
"Kalau memang harus dibongkar, ya silakan. Tapi jangan tebang pilih, semua harus diratakan,” tambahnya.
Diketahui, saat ini ada puluhan ruko dan bangunan permanen yang berada di area sabuk hijau sempadan Sungai Wangan Aji itu.
Semua lahan yang berada di atas sungai tersebut bisa dipastikan ilegal.
Kondisi ini akan diperparah dengan rencana beberapa warga yang hendak kembali membangun persis di depan Taman Wisata Rekreasi Kalianget.
Bahkan tak hanya dibangun, beberapa warga telah menaksir bangunan tersebut dengan harga mencapai puluhan juta rupiah untuk satu ruko yang tengah dibangun itu. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo